|

Kejati Sumut Tahan PPK PUPR Terkait Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Wisata Waterfront City Pangururan dan Tele TA 2022



Medan, hariancentral.net : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (27/1/2026) menetapkan sdr. ESK (selaku Pejabat Pembuat Komitment atau PPK pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta  Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022 yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kajati Sumut Dr. Harli Siregar melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi,SH,MH menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat 

bukti yang cukup.


"Perbuatan dan peran tersangka ESK selaku PPK diduga tidak melakukan 

tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja, hal ini menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut ," tandasnya.


Dimana , lanjut Rizaldi dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan dilapangan sehingga banyak revisi dan Mutu Beton 

yang digunakan terdapat K125 dan K 300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB.


"Hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp13 Miliar, namun untuk kerugian negara Rill masih dilakukan perhitungan oleh ahli," katanya.


Atas perbuatannya, kata Rizaldi  tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.


Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.


Rizaldi menambahkan bahwa Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan 

maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.pul

Komentar

Berita Terkini