Tebing Tinggi, Harian Central.net
Desakan mempolisikan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi Husin ST alias Aliang diungkapkan oleh Kaharuddin dan Malik Purba karena diduga sudah melakukan tindak kriminal menyalahgunakan stempel a.n. Ketua DPRD. Husin ST memerintahkan 12 Anggota DPRD kunker ke Jakarta, Rabu - Sabtu (21 Januari s/d 24 Januari 2026) di saat DPRD sibuk menerima berbagai keluhan masyarakat.
Ketidakhadiran 13 Anggota DPRD yang mengikuti Sidang Paripurna membahas hak Interpelasi DPRD menyebabkan Sidang tidak dapat dilanjutkan karena hanya 12 yang hadir, sidang paripurna dinyatakan tidak korum, Senin (26/01/2026). Menurut Sekwan DPRD Kota Tebing Tinggi, M. Iqbal Nasution 13 anggota DPRD yg tdk hadir dengan sebab-sebab lain. Terkait keberangkatan anggota DPRD yang melakukan Kunker ke Jakarta, Anggota DPRD Malik Purba dan Ogamota Hulu mencecar tentang dokumen SPT yang difasilitasi oleh Sekwan. Menurut Sekwan, Sekretariat memfasilitasi 12 SPT namun yang hadir dalam kegiatan tersebut hanya 9 orang. Sementara SPT untuk Sekwan dan 4 orang Pegawai Sekretariat DPRD yang ikut kegiatan surat perjalanan dinas-nya ditandatangani oleh Walikota Tebing.
Ketua DPRD menskros sidang sampai 2 kali menunggu kehadiran tambahan 12 anggota yang hadir dari 13 anggota DPRD yang tidak hadir agar sidang paripurna dinyatakan korum.
Anggota DPRD Kaharuddin Nasution menaggapi kejadian tidak korumnya persidangan bukan hal yg tidak disengaja. Kegiatan perjalanan dinas SPT dikeluarkan Wakil Ketua DPRD Husin ST alias Aliang memberi tugas 13 orang ke Tebing Tinggi, menjadi faktor. Husin ST Wakil Ketua DPRD memanfaatkan stempel tanpa persetujuan ketua DPRD. Stempel itu mengatasnamakan Ketua DPRD. Dokumen yang ditandatagani oleh Wakil Ketua DPRD diduga dipalsukan. Sementara Ketua DPRD Sakti Khadafi Nasution memastikan tidak pernah mendelegasikan, memerintahkan Husin ST untuk memerintahkan 12 Anggota DPRD Kunker ke Jakarta.
Kaharuddin, Malik Purba, Andar Alatas Hytagalung serta Igamota Hulu meminta ketegasan Ketua DPRD agar memberikan sanksi kepada Husin ST dkk yang terus mangkir tidak ikut sidang. Bahkan agar mengarah ke aparat hukum, atas dugaan pemalsuan yang dilakukan Husin meneken surat perintah Kunker ke Jakarta padahal saat itu Ketua DPRD tidak sedang berhalangan hadir.
Sementara Sekwan mendapat perintah dari Walikota untuk melaksanakan perjalanan dinas bersama 4 pegawai sekretariat DPRD ke Jakarta.
Perjalanan Sekwan dinas ke Jakarta dinilai Ogamota Hulubtak sesuai dengan tupoksi Sekretariat DPRD yang tugasnya memfasilitasi kegiatan DPRD.
Sulaiman Nasution salah seorang yang sebelumnya sudah meneken persetujuan menggunakan hak interpelasi bahkan mencabut hak interpelasi yang sudah ditekennya tidak hadir dalam sidang tersebut.
Ketua meminta data kelengkapan kepada Sekwan DPRD untuk ditindaklanjuti ke badan kehormatan atas dokumen perjalanan dinas yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD. Malik berpendapat sikap Husin adalah murni pidana.
Hingga 2 kali diskors Sidang Paripurna tetap tidak memenuhi korum sesuai pasal 194 ayat 4 Perda nomor 1 tahun 2019 Tata Tertib DPRD kota Tebing Tinggi, yaitu lebih dari separuh Anggota DPRD yang hadir hanya 12 dari 25 Anggota DPRD.
Ogamota Hulu mengajukan agar Ketua DPRD mengambil kesimpulan. Selanjutnya mengagendakan tugas pengawasan ke Dinas Perdagangan, PUPR, Dinas Pendidikan, Kesehatan, Dispora, membahas pasar, kolam renang, sekolah, pembangunan eks kantor kejaksaan dulunya taman dan pelaksanaan kegiatan haji namun ada perubahan tempat untuk berjualan harus mempertanyakan ke pelaksana pembangunan itu agar dirapatkan pansus dan rapat lintas fraksi dan komisi. (Asmi)


