hariancentral-kutacane.
Kepala Kejaksaan Provinsi Aceh.Diminta bentuk TIM,lakukan lidik pada Anggaran untuk kegiatan dana pemeliharan jalan dan jembatan tahun 2024-2025 yang dialokasikan pada dinas PUPR Aceh Tenggara(agara).Sumber dana APBK.
Inpormasi yang terserap dari berbaga sumber.Menyebutkan.Anggaran itu disinyalir kuat menjadi ladang korupsi memperkaya diri dan golongan.Terstruktur dan masif.
Selain kegiatan yang dijalankan disinyalir menyimpang dari Spesifikasi juknis.Diduga kuat.Kegiatan itu juga ada yang fiktip.
"Kegiatan itu dipastikan banyak fiktip.Laporan hanya diatas kertas.Uang di ambil pekerjaan banyak tidak dilaksanakan. tandas sumber kembali pada media central.22/01/2026.
Banyak penyimpangan.Lanjut sumber kembali.
Contoh Prinsifilnya"Kurang Volume pada Kegiatan .
Modusnya.
Salah satu lokasi dikerjakan, tetapi Spesifikasi kuantitas,bahan jumlah aspal, dan ketebalan lapisan tidak sesuai yang tertera dalam kontrak dan anggaran.Sehingga kwalitas jalan yang dihasilkan tidak memenuhi standar.Tidak heran pekerjaan yang dilakukan tidak bertahan lama alias rusak.
Bahkan diprediksi kuat.Ada yang piktif.Beber sumber.¹1
Selain itu.Terjadinya Pengelembungan Anggaran(Mark-up) .Modus seperti ini juga kerap terjadi.Biaya Proyek dinaikan secara tidak wajar dari harga pasar yang sebenarnya.Hal ini juga dapat terjadi adanya kerja sama alias main mata antara pihak kontraktor dan pihak terkait yang meliputi kegiatan tersebut.Salah satunya PPTK dan Kepala Dinas. Perbedaan antara biaya riil dan biaya yang dianggarkan bisa masuk kekantong pribadi.
"Kita minta.Kepala Kejaksaan Provinsi Aceh dapat melirik dana Pemeliharaan jalan dan jembatan itu.Kami yakin,jika itu diproses bakal ada lagi yang menyusul masuk Bui.Pungkas mengakhiri.
Sementara itu. PPK Kegiatan melalui Pesan WahtSApP.Kamis.22/01/2026.Menjwab dingin.Saat ditayak kesedian waktunya.
Hanya membalas dengan isi pesannya"Belum ada"Dar

