(Harian central net)
Tulang Bawang — Keputusan Pemerintah Republik Indonesia di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mencabut Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik PT Sugar Group Company (SGC) terus menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satu suara yang mencuat datang dari Advokat Putra, S.H., putra asli daerah Kabupaten Tulang Bawang.
Putra, S.H. menyampaikan bahwa kebijakan pencabutan HGU tersebut merupakan momentum penting dan bersejarah dalam upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di wilayah Tulang Bawang dan sekitarnya.
Menurutnya, persoalan lahan perkebunan tebu di daerah ini bukanlah isu baru, melainkan konflik lama yang hingga kini belum sepenuhnya menemukan titik terang.
Sebagai anak dari almarhum Hidirman, seorang advokat yang pada tahun 1991 pernah diberi kuasa oleh sebagian masyarakat untuk menangani persoalan pengadaan lahan perkebunan tebu, Putra mengaku memiliki catatan historis dan dokumen hukum terkait proses pembebasan lahan yang kala itu dilakukan. Ia menegaskan bahwa tidak seluruh lahan yang kini berstatus HGU dan dikelola oleh PT Sugar Group Company sepenuhnya merupakan tanah milik negara atau Kementerian Pertahanan (Kemenhan), sebagaimana yang selama ini sering disampaikan ke publik.
“Berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, sebagian lahan tersebut merupakan tanah milik masyarakat. Hal ini secara jelas diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor G/231/BPN/HK/91,” ungkap Putra kepada awak media.
Dalam surat keputusan yang ditetapkan pada 18 Juni 1991 tersebut, lanjut Putra, telah diatur secara tegas mekanisme pembebasan lahan milik masyarakat pemilik umbul. Masyarakat yang bersedia melepas lahannya diberikan ganti rugi, sementara bagi masyarakat yang tidak bersedia, lahan tersebut seharusnya di-enklave atau dikeluarkan dari area HGU.
“Artinya, sejak awal negara melalui pemerintah daerah sudah mengakui adanya hak-hak masyarakat atas tanah di kawasan perkebunan tebu tersebut. Maka tidak tepat jika dikatakan sejak berdirinya perkebunan tebu di Tulang Bawang tidak pernah ada persoalan,” tegasnya.
Putra menilai, pencabutan HGU oleh pemerintah pusat merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menengahi konflik agraria yang selama ini dirasakan oleh masyarakat. Ia pun secara tegas menolak narasi yang menyebut tidak pernah ada konflik lahan di wilayah tersebut.
“Ini puncaknya. Negara harus hadir. Saya sangat tidak setuju jika ada pihak yang mengatakan tidak pernah ada masalah. Pernyataan itu keliru dan menutup mata terhadap fakta di lapangan,” ujarnya.
Sebagai putra daerah yang lahir, besar, mengenyam pendidikan, dan hidup di Tulang Bawang, Putra mengaku mengetahui secara langsung dinamika konflik agraria yang terjadi. Ia menyebut bahwa pengaduan masyarakat terkait lahan telah berkali-kali disampaikan, baik kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga lembaga-lembaga nasional.
Menurutnya, pencabutan HGU PT Sugar Group Company harus dimaknai sebagai langkah awal menuju penyelesaian yang adil dan menyeluruh. Ia mendorong agar lahan yang telah dikembalikan kepada negara dilakukan pengukuran ulang secara transparan dan objektif.
“Kembalikan dulu ke negara, kemudian lakukan pengukuran ulang. Mana tanah yang memang milik masyarakat, harus dikembalikan kepada masyarakat. Biarkan negara menjalankan fungsinya sebagai pelayan rakyat. Kita nantikan gebrakan selanjutnya,” kata Putra.
Putra juga menyampaikan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, agenda penegakan keadilan agraria akan dijalankan secara sungguh-sungguh dan berpihak pada kebenaran.
“Saya percaya dan sangat yakin, tanah-tanah masyarakat yang dirampas secara paksa atau melalui manipulasi akan dikembalikan kepada rakyat. Dan saya sebagai advokat siap mengawal dan mendampingi proses ini hingga tuntas,” tegasnya.
Meski demikian, Putra menekankan bahwa penegakan keadilan agraria harus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan tidak mengabaikan hak-hak perusahaan yang diperoleh secara sah dan legal.
“Saya tidak membenarkan jika hak perusahaan diabaikan. Jika PT Sugar Group Company memperoleh haknya secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka hak tersebut juga harus dihormati. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan kondusivitas investasi di Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Putra mengingatkan bahwa keputusan pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN belum bersifat final dan mutlak. Secara hukum, masih terbuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya saya mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Tidak boleh ada tindakan semena-mena dan sewenang-wenang di negara hukum Indonesia. Semua harus diputuskan secara adil, objektif, dan berimbang,” pungkas Advokat Putra, S.H.( Grup swi)

