|

Galian C Marak di Batubara

 


BATUBARA - Modus cetak sawah, Galian C diduga Ilegal tidak mengantungi ijin resmi marak beroperasi di Wilayah Kabupaten Batubara khususnya di Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai Jum'at (26/12-2025).


Terpantau alat berat Galian C terus beroperasi meski warga terus menyuarakan agar Galian C ditutup terkesan sia-sia.Salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya ,mengatakan Galian C sudah beroperasi lebih 1 bulan meski sudah membuat laporan resmi agar Galian C ditutup terkesan sia-sia.Guna mengklarifikasi terkait Galian C, berita mencoba mengkonfirmasi Polres Batubara, pesan WhatsApp resminya Humas meminta kiriman fhoto-fhoto Galian C yang sedang berjalan guna diteruskan ke Satreskrim Polres Batubara.


Terpisah, bersama pemangku kebijakan menyebutkan kegiatan pertambangan, termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan, harus dilengkapi dengan perizinan yang sah, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Katanya kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 UU Minerba. Ia menambahkan, kegiatan pertambangan tanpa izin merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai.

Pertambangan yang dilakukan di kawasan Permukiman oleh Perorang dan pribadi-pribadi jelas melanggar aturan karena tidak ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang diterbitkan instansi terkait.(as)

Komentar

Berita Terkini