HarianCentral,net | Pengadilan Negeri Medan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh ROZ selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku Termohon melalui Tim Jaksa Penyidik menghadiri sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara Nomor 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn di Ruang Sidang Kartika. Selasa (12/5/2026).
Putusan dibacakan oleh Hakim Praperadilan Joko Widodo, S.H., M.H., dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Nomor 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan Pemohon;
3. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan Termohon cq. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli didasarkan pada beberapa hal.
Pertama, terkait kesalahan dalam menentukan kompetensi relatif atau kewenangan wilayah pengadilan. Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Kabupaten Nias dan penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Dengan demikian, locus delicti serta institusi yang menetapkan tersangka berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.
Kedua, penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1101/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Nomor PRINT-09/L.2.22/Fd.1031/2026 tanggal 2 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukan merupakan objek praperadilan.
Ketiga, penetapan tersangka terhadap Pemohon telah dilakukan berdasarkan hukum dan sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dinyatakan sah secara hukum dan telah sesuai dengan prosedur formil yang berlaku.
(E7177)

