|

Di Sergai Pungut Uang Perpisahan Sudah Dilarang, Jusrru Kadis Pendidikan Berdalih

 



Dolok Masihul, Harian Central.net


Kepala Dinas Pendidikan Sergai telah menerbitkan surat yang berbunyi : "Melarang seluruh satuan pendidikan PAUD/ TK, SD dan SMP negeri dan swasta melakukan pungutan, menerima atau meminta kepada peserta didik dan/atau  orang tua peserta didik untuk kegiatan perpisahan."  Surat Itu ditandatangani dengan stempel, tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai Raden Cici Sistiyansah S.Sos, di atas Kop Surat Dinas, 23 April 2026 nomor 18.4/421/832/2026. 



Namun satuan pendidikan SMP Negeri 1 Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai mengutip uang perpisahan, justru Kepala Dinas berdalih  pengutipan itu bukan inisiatif Satdik, melainkan komite sekolah.  Ia membenarkan adanya kutipan itu.  Tanggapan Kepala Dinas justru menyangkal kutipan oleh Kepsek, dalih komite sekolah itu lah yang mengutip uang perpisahan sangat janggal karena terang-terangan  satdik dilarang melakukan pungutan uang perpisahan.   Surat larangan itu ditujukan kepada seluruh kepsek agar mematuhi, bukan kepada komite yang perannya di satdik harus mendapat persetujuan dari kepsek. Pengutipan malah dikoordinasikan oleh oknum guru demikian informasi yang dihimpun. Memang Kepsek tidak mengambil uang itu langsung dari tangan anak-anak namun, uang itu diberikan kepada guru untuk dipakai keperluan perpisahan sebagaimana ditulis dalam larangan pertama di surat yang diteken oleh Raden Cici. 


Melalui WA Raden Cici Sistiyansah S.Sos., Kadis Pendidikan Sergai Sergai mengatakan Selasa (6/5/2026): " Hari Senin kemarin kami sudah memanggil pihak terkait,  dari hasil pemeriksaan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan yg dilaksanakan dan diinisiasi oleh pihak sekolah,  akan tetapi merupakan kegiatan yg diinisiasi dan dilaksanakan oleh pihak komite,  dan pihak sekolah tidak terlibat dalam kegiatan tersebut,  dan tidak ada satu point pun dari surat edaran dinas pendidikan yg di langgar oleh satuan pendidikan" katanya.

 

Berdasarkan informasi masyarakat yang tak mau disebut namanya, diduga di sekolah itu masih diberlakukan pungutan-pungutan kepada siswa murid di sekolah tersebut.


Informasi tersebut menyebutkan adanya  pungutan-pungutan kepada siswa. Yaitu Uang OSIS sebesar Rp 15 000 per bulan, Uang Perpisahan untuk Kelas 9, sebesar Rp 235.000, yang mengutip Wali Kelas  masing masing dan diserahkan kepada salah seorang oknum wakil kepsek berinisial FS.


Ketika awak media mengkonfirmasi Kepsek SMP Negeri 1 Dolok Masihul, di Sekolah itu, Rabu (22/4/2026) Rosnita Purba tidak berada di kantornya. Menurut  Satpam yang menerima wartawan, kepsek sedang keluar.  Saat dihubungi ke nomor ponselnya 0851 2303xxxx,  tidak diresponnya.


Aksi bungkam Kepsek menguatkan dugaan bahwa informasi tersebut sengaja ditutupi agar tidak beredar luas ke masyarakat. 


Pengutipan alasan uang perpisahan sudah dilarang Kadis Pendidikan, namun justru Kadis Pendididikan mendalilkan pembenaran surat larangannya sendiri. (Tim)

Komentar

Berita Terkini