hariancentral-kutacane.
Menjamurnya dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum Kepala desa Purwodadi.Kecamatan Badar.Kabupaten Aceh Tenggara(agara).Melalui Anggaran Dana Desa.Menjadi perhatian serius LSM Kaliber Provinsi Aceh.
Zuel Kanedi.Ketua LSM Kaliber Aceh.Mendesak setiap institusi Penegak hukum untuk secepatnya melakukan Lidik dan memanggil oknum kepala desa Purwodadi melalui jalur hukum.
Menurut Ketua LSM Kaliber.Yang akrap disapa ZK.Pemanggilan resmi itu layak dilayangkan oleh APH,guna mendapat klarifikasi dalam setiap penggunaan dana desa semenjak kepala desa itu menjabat.
"Jika ditemukan indikasi korupsi,apa lagi ada kegiatan piktif.APH tidak mesti lagi mengeluarkan rekomendasi kepada pihak Inspektorat guna mendapatkan pembinaan. Pasalnya.Itu sudah masuk pada unsur kesengajaan untuk melakukan korupsi demi memperkaya diri dan golongan diatas penderitaan masyarakat.
Ada kriterial kasus itu yang dapat dikembalikan pada pihak inspektorat.Itu pun jika APH berkehendak.Pasalnya"Tidak ada batas atau intervensi dari siapapun yang mampu menghambat Proses penegakan hukum.Apa lagi menyangkut Korupsi kegiatan fiktip.Artimya"Lanjut ZK.Jika kegiatan piktifpun masih ada ruang untuk kepala desa,sangat layak kita tengarai ada yang tidak beres pada moral APH dalam menjalankan tupoksinya.Alias suka main mata.Menerima upeti dengan skala besar dari oknum kepala desa.Tandas ZK lugas melalui central. Sabtu.9 Mei.2026.
Lanjut ZK.Setelah menyimak Proses tatakelola dana desa yang dijalankan oknum kepala desa. Kuat dugaan penyimpangan dana desa itu terjadi,dengan bermacam modus ada dalam pelaksanaannya.Mulai dari rancangan penempatan anggaran yang terlihat tidak dalam skala prioritas demi kepentingan masyarakat,melainkan untuk mencari keuntungan demi memperkaya diri dan golongan.Sangat wajarlah harta kepala desa purwodadi diduga kian melonjak tinggi hingga menjadi asumsi perbincangan hangat ditengah masyarakat.Tutur ketua kaliber Provinsi Aceh.
"Demi kepentingan masyarakat.Segala dugaan itu akan terus kita kawal dengan baik.Jika APH belum juga menjemput bola dengan cepat,maka setiap dugaan yang terjadi itu bakal secepatnya kita laporkan pada berbagai pihak yang berkompeten.Seperti.Polres.Kejari.Kajati.Inspektorat Provinsi Aceh.Termasuk pada kementerian desa akan kita layangkan laporan resmi agar mereka juga dapat bertindak cepat dan tegas mengamankan keuangan negara.Tidak ada yang kebal hukum direpublik ini.Semua sama dimata hukum.Pungkas Zuel Kanedi mengakhiri.Sembari berjanji akan secepatnya melakukan investigasi mendalam bersama media central menyangkut dugaan dana desa purwodadi.Kecamatan Badar.Kabupaten Aceh Tenggara.
Hingga berita ini kembali dilansir.Biro media central kembali berharap,agar kepala desa purwodadi secepatnya membuka ruang komfirmasi dan menunjukan semua lokasi kegiatan(Cek&Richek) pada setiap kegiatan melalui anggaran dana desa termasuk data nama-nama yang terlibat dalam kelompok,penerima Sapi Bantuan beberapa tahun yang lalu yang juga diduga kuat telah ikut di"Ciak"oleh oknum kepala desa purwodadi.Selain itu.Biro media central juga kembali mengingatkan.Agar jangan coba-coba memberi upeti apa lagi mengirim uang tampa ijin.Media cental hanya butuh Pembuktian, bukan uang maupun perkataan.
Sementara itu.Adapun sebagian data kecil dugaan yang sudah dipublikasikan sebelumnya.
Diantaranya"
Tahun
2025
Pembinaan RT/RW Rp 48.948.000
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 15.000.000
Pelatihan Prudes Prioritas Cokelat/Kakao Rp 4.500.000
Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp 2.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 112.050.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 22.500.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 10.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 6.720.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 12.300.000
Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) Rp 7.000.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 8.000.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 6.000.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 9.000.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 9.000.000
Keadaan Mendesak Rp 30.600.000
Penyertaan Modal Rp 59.604.000
Selanjutnya.2023.Diantaranya.
Keadaan Mendesak.Rp.75.600.000.Pertayaan'nya.Seperti apakah mekanisme penyaluran dana tersebut.Jika ada yang musibah dibantu.Artinyanya itu bukan lah uang pribadi kepala desa.Melainkan dana desa.Jika ada.Siapa saja yang mendapat.
Honorarium.
Pengadaan Perkantoran.Posyandu dan lain-lain.
Menyangkut dugaan dana desa yang terjadi.Oknum kepala desa belum memberi keterangan secara detiel dan kesiapan untuk menunjukan bukti kegiatan secara detiel langsung kelapangan.Media central berharap.Oknum kepala desa dapat memberikan klarifikasi secepatnya demi kepentingan Publik.Sebelum dugaan itu dilaporkan/Dar

