|

Kejari Gunungsitoli Menang Praperadilan, Penyidikan Kasus RSUP Nias Tetap Sah



HarianCentral,net | Pengadilan Negeri Medan menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan yang diajukan JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FLZ selaku Penyedia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.


Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku Termohon melalui Tim Jaksa Penyidik menghadiri sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan sela dalam perkara Nomor 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/5/2026). 


Putusan sela dibacakan oleh Majelis Hakim Ellyurita, S.H., M.H., di Ruang Cakra VII dengan amar sebagai berikut:

Mengabulkan eksepsi Termohon.


Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan Pemohon.


Dalam eksepsinya, Termohon cq. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyampaikan bahwa telah terjadi kesalahan dalam menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan).


Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di Kabupaten Nias dan para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.


Dengan demikian, wilayah hukum yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus.


Selain itu, Termohon juga menegaskan bahwa penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukan merupakan objek praperadilan.


Dengan dibacakannya putusan tersebut, seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dinyatakan sah secara hukum dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

(E7177)

Komentar

Berita Terkini