|

Ungkap Kasus Narkotika, Z Digelandang Polres Batubara


BATUBARA -Central :  Kerja keras dan upaya pengintaian Petugas, Z (23) warga Dusun IV Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara setelah dilaporkan masyarakat berhasil digelandang tim Sat Resnarkoba Polres Batubara Sabtu (01/06-2025).


DASAR Laporan Polisi Nomor : LP/A/138/ V/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/ Polda Sumut, tanggal 26 Mei 2025 tindakan Pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

TKP di Lingk VI Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara atas Pelapor IPDA Harry P.Putra SH bersama Saksi BRIPTU Ahmed J.Suriyarta S.H,BRIPTU M.Faisal Matondang S.H.Hasil 

penggeledahan dan interogasi Petugas, Z mengakui memiliki / menyimpan Narkotika jenis Shabu dengan Barang Bukti 2 (dua) buah Plastik Klip Transparan narkotika shabu dengan berat brutto 1,02 Gram, 1 (satu) buah potongan kertas warna coklat, 1 (satu) buah plastik warna putih,1 (satu) buah pipet berbentuk skop,1 (satu) buah kotak rokok,1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru miliknya.Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(as)

Komentar

Berita Terkini