Hariancentral.net l Karo: Setelah sempat terhenti beberapa saat kutipan retribusi pariwisata di Simpang Desa Daulu kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara saat ini kembali diaktifkan.Sesuai spanduk pemberitahuan yang dipajang di pos kutipan disebutkan kutipan tersebut dilakukan berdasarkan Perda pemkab Karo nomor 01 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha atau pelayanan tempat retribusi pariwisata dan olah raga.
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata kab karo yang
dikonfirmasi terkait penggunaan Perda Pemkab Karo nomor 01 tahun 2024 sebagai dasar dilakukannya kutipan retribusi pariwisata di Sp Desa Daulu sepertinya enggan memberi keterangan.
Buktinya ketika dikonfirmasi melalui pesan WA beliau tidak merespon.Demikian juga saat ditemui di kantornya kamis 21 Mei 2024 beliau juga menolak bertemu tim
Harian Cetral.net dengan alasan tidak ada waktu karena sibuk yang disampaikannya melalui salah seorang stafnya.
Sementara itu seorang warga yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan bahwa Perda Kab Karo nomor 01 tahun 2024 tidak dapat dijadikan sebagai dasar kutipan retribusi di simpang daulu.
Alasanya tempat tempat pemandian air panas yang ada di Desa Semangat Gunung adalah usaha swasta murni. Sehingga yang harus dikenakan adalah pajak usaha bukan retribusi.
Sangat disayangkan sang Kadis Pariwisata Karo tidak bersedia memberi penjelasan sehingga tidak dapat kepastian keabsahan kutipan retribusi tersebut.
Diharapkan perhatian Bupati Karo Antonius Ginting untuk memberi pembekalan terhadap sang Kadis sehingga mampu menguasai seluruh masalah yang timbul pada dinas yang dipimpinnya.
Bagaimana kelanjutan kutipan retribusi tersebut akan diikuti lebih lanjut. tim.

