HarianCentral,net | Kepala Desa Orahili, Anwar Bawamenewi, memberikan penjelasan terkait surat pernyataan penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan yang tertuang dalam berita acara tertanggal 21 Mei 2026.
Kepada HarianCentral.net di Gedung Sanggar Seni Budaya Desa Orahili, Senin (25/5/2026), Anwar menjelaskan bahwa proses penetapan penerima bantuan telah melalui tahapan sosialisasi, penyuluhan, hingga rembuk warga sesuai ketentuan program BSPS.
“Penerima BSPS memiliki dasar yang kuat, yaitu rumah yang ditempati tergolong tidak layak huni dan telah diverifikasi serta disaksikan oleh pemerintah setempat. Selain itu, status tanah yang digunakan sebagai lokasi rumah juga menjadi salah satu syarat utama bagi penerima bantuan,” jelas Anwar.
Menurutnya, seluruh calon penerima bantuan telah membuat surat pernyataan dan bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menerangkan bahwa rumah yang diusulkan dalam program BSPS berdiri di atas tanah yang menjadi hak penerima bantuan, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Aprilianus Ndruru di atas materai dan disaksikan oleh para saksi.
Selain itu, terdapat surat pernyataan dari Lulunasokhi Hia yang menyatakan bahwa rumah tersebut sebelumnya merupakan miliknya, namun telah diserahkan sepenuhnya kepada pamannya sehingga menjadi hak milik Warazisokhi Zebua, yang kemudian ditetapkan sebagai penerima bantuan BSPS.
“Dengan adanya dokumen dan surat pernyataan tersebut, tuduhan yang disampaikan oleh oknum tertentu terkait status kepemilikan rumah maupun kelayakan penerima bantuan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tegas Anwar.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh proses pengusulan penerima BSPS telah dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku dan didukung dokumen administrasi yang sah.
Di akhir keterangannya, Anwar menegaskan bahwa setelah adanya surat pernyataan dari pihak-pihak terkait, Pemerintah Desa Orahili menilai seluruh tuduhan maupun sanggahan terhadap penerima BSPS tidak memiliki dasar yang kuat.
“Kami berharap kepada Kementerian Perumahan, Tim BSPS Provinsi Sumatera Utara, serta Tim BSPS Kabupaten Nias agar nama-nama penerima bantuan BSPS di Desa Orahili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias yang berjumlah 22 orang dan telah melalui survei lapangan serta telah diterbitkan Surat Keputusan (SK)-nya oleh Direktorat Jenderal terkait, dapat segera diproses dan direalisasikan,” tutup Anwar Bawamenewi.
(E7177)

