|

Kasus Korupsi Proyek Air Baku Gunungsitoli, SN Resmi Ditahan Kejaksaan




HarianCentral,net| – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan SN, selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022 pada SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II, Senin (25/5/2026). 


Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp459.235.860. 


Menurutnya, Tim Jaksa Penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menetapkan SN sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.


Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SN diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan serta menerima keuntungan material dari jasa konsultan pengawasan pada proyek tersebut.


Kasi Intelijen menjelaskan, Beneficial Owner merupakan individu yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau menikmati keuntungan ekonomi dari suatu perusahaan atau kegiatan usaha, meskipun namanya tidak tercantum dalam dokumen resmi perusahaan.


Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SN ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 25 Mei 2026 selama 20 hari, terhitung sejak 25 Mei hingga 13 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain itu, secara subsidair, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c KUHP beserta ketentuan tindak pidana korupsi yang berlaku.


Kejari Gunungsitoli menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan air baku tersebut.


(E7177)

Komentar

Berita Terkini