BATUBARA - Central Bendera Sang Merah Putih, lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, terlihat dalam kondisi sobek dan rusak berkibar di halaman Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara Selasa (18/3-2025).
Undang-Undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf c, ditegaskan, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. hariancentral.net mencoba menghubungi Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara Ir.Susilistiawati Ritonga M.Si Nomor +62 813-6162-1835 tidak aktif dan memanggil.Mencoba mengkonfirmasi Kasubbag Umum isial E, NB tidak memberikan tanggapan dan hanya memberikan jawaban terimakasih.
Terkait Bendera Merah Putih berkibar di Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara, warga Negara Indonesia AH menyesalkan sikap Kepala Dinas sesuai ketentuan, bendera Merah Putih tidak hanya dikibarkan saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), tetapi sepanjang tahun. Namun, Bendera yang dikibarkan harus selalu dalam kondisi layak, bersih dan diganti secara berkala jika sudah rusak. Disebutkannya, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan diatur dalam Pasal 67 huruf (b), siapa pun yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana atau denda paling banyak Rp100 juta.Penghormatan terhadap simbol Negara tetap terjaga, sesuai amanat konstitusi dan undang-undang sebutnya.(as)