|

Mantan PJ.Kades Kaya Pangur agara Diduga Korupsi Dana Desa, LSM Tipikor Desak Kajari Usut Tuntasy



hariancentral-kutacane.


Mantan PJ.Kepala Desa Kaya Pangur.Kecamatan Deleng Pokhison.Kabupaten Aceh Tenggara(agara).Disinyalir lakukan Berbabai penyimpangan Dana Desa.Tahun 2024-2025.



Hal itu disampaikan  Jupri Yadi.R. ketua

 Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi.(LSM Tipikor)Kabupaten Aceh Tenggara, 

 Melalui Pers Rilisnya.Jupri Yadi menguraikan berbagai indikasi yang dilakukan mantan PJ Kaya Pangur tersebut.

 Diantaranya.



1.​Pembangunan Mck Belum Siap 


2.​BUMK


3.​Anggaran Posyandu



4.​Bantuan Langsung Tunai (BLT)


5.​Pembangunan Rabat Beton


6.​Anggaran Muda/i


7.Ketahanan Pangan 


8.Paud

Dan masih banyak dugaan yang dilakukan layak menjadi perhatian serius tandaa Jupri dalam pers rilisnya.

  


Ketua LSM Tipikor  kembali menguraikan.

"Ada yang tidak.lazim dalam pengelolaan dana desa itu.Pasalnya"Selain menyimpang dari juknis.Kegiatan itu juga disinyalir ada yang piktip.Terkesan terjadi pembiaran.Tandasnya geram.

 Dugaan yang dilakukan sang Mantan PJ Kaya Pangur kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyatakat,bahkan secara langsung masyarakat melaporkan kepada kami atas semua indikasi yang dilakukan.

 Berdasarkan penyelusuran Pihak LSM.Lanjut Jupri Yadi.

 Dugaan  dana desa itu layak menjadi perhatian serius oleh bapak kajari Aceh Tenggara.Mohamad Purnomo Satriyadi,SH,M,H. Untuk melakukan pengusutan secara tuntas hingga ke akar-akarnya,kemana dana desa itu mengalir.

 Hukum tidak boleh tutup mata.Jangan tajam ke bawah tapi tumpul keatas.Masyarakat tertindas negara telah dirugikan namun, pelaku-pelaku dugaan korupsi malah dibiarkan berkeliaran dengan bebas.Tandas Jupri Yadi tegas.


Usut dan tindak tegas.Lakukan lidik.Berbagai Mark-up yang dilakukan harus dipertanggung jawabkan.Tidak ada yang kebal hukum,semua harus sama dihadapan hukum.Penegakan Supremasi hukum harus berjalan dengan baik tampa  pandang bulu.Kita tunggung gebrakan dari bapak kajari aceh tenggara.Jika beliau belum mendengar dan melihat,maka kita akan bertimdak agar kajari agara tidak tuli dan buta menyangkut korupsi diagara.Tandas Jupri yadi tegas mengakhiri sembari mengirimkan nomor Mantan Pj.Kaya Pangur kepada media central.


Sementara itu.Mantan Pj Kaya Pangur.13/4/2026.Saat dihubungi media central tidak merespon kendati Aktif.Pesan komfirmasi yang dilayangkan oleh central pun tidak terbalas/Dar

Komentar

Berita Terkini