hariancentral-kutacane.
Mantan PJ.Kepala Desa Kaya Pangur.Kecamatan Deleng Pokhison.Kabupaten Aceh Tenggara(agara).yang dituding melakukan Berbabai penyimpangan Dana Desa.Tahun 2024-2025,masa kepemimpinan.Kini angkat bicara
Seperti yang diberitakan sebelumnya.Dugaan itu disampaikan Jupri Yadi.R. ketua
Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi.(LSM Tipikor)Kabupaten Aceh Tenggara, Seteleh pihaknya meneriman inpormasi langsung dari masyarakat setempat yang merasa telah dirugikan oleh mantan PJ Paya Pangur melalui Penggunaan Dana Desa mereka.
Melalui Pers Rilisnya.Jupri Yadi menguraikan berbagai indikasi yang dilakukan mantan PJ Kaya Pangur tersebut.
Diantaranya.
1.Pembangunan Mck Belum Siap
2.BUMK
3.Anggaran Posyandu
4.Bantuan Langsung Tunai (BLT)
5.Pembangunan Rabat Beton
6.Anggaran Muda/i
7.Ketahanan Pangan
8.Paud
Dan masih banyak dugaan yang dilakukan layak menjadi perhatian serius tandas Jupri dalam pers rilisnya.
Ketua LSM Tipikor juga menilai
Ada yang tidak lazim dalam pengelolaan dana desa itu.
Menurut dia.
Selain menyimpang dari juknis.Kegiatan itu juga disinyalir ada yang piktip.Terkesan terjadi pembiaran.Tandasnya jupri.
Saat ini lanjut jupri.
Dugaan yang dilakukan sang Mantan PJ Kaya Pangur sudah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyatakat,bahkan secara langsung,bukan satu dua masyarakat setempat yang sudah memberikan keterangan namun banyak yang sudah merasa dirugikan atas semua indikasi yang dilakukan.
Kendati demikian.LSM Tipikor sangat memberi Apreasi kepada mantan PJ Paya Pangur,yang sudah menyampaikan melalui media central akan siap bertanggangung jawab asal kami menunjukan indikasi yang.terjadi.
"Kita acungi jempul.Dan kita akan secepatnya hadir melakukan cek&Richelk secara.langsung dilapangan,segala kegiatan 2024-2025 itu akan terklarifikasi dengan baik oleh mantan PJ Paya Pangur.Alhamdulliah,itulah pemimpim yang bijak dan bertanggung jawab.Tidak menghindar dari.masalah.Semoga langkah yang.ditempuh.dapat memberi jawaban nyata pada masyarakat setempat nantinya.Pungkas Jupri Yadi.R. Pada media central.15/04/2026. Sembari berharap.Pihak kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dibawah komando.
Mohamad Purnomo Satriyadi,SH,M,H. Untuk melakukan pengusutan secara tuntas hingga ke akar-akarnya,kemana dana desa itu mengalir.Jika terbukti ada penyimpangan Proses hukum harus dijalankan.
Hukum tidak boleh hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas.Siapa pun oknum yang terlibat wajib ditindak tegas.Harap Jupri.
"Mantan PJ Kepala Desa Paya Pangur Kecamatan Deleng Pokhison angkat bicara"
.Mantan Pj Kaya Pangur.14/4/2026.Melalui panggilan Aplikasi WahtSApP menyampaikan.Akan siap bertanggung jawab menyangkut realisasi anggaran Dana Desa pada masa kepemimpinan nya.
"Jika ada yang dinilai kurang atas pelaksanaan dana desa tersebut,silahkan sampaikan langsung.
"Saya akan bertanggung jawab dan mengerjakan nya.Tunjukan,yang mana yang mereka anggap kurang.Silahkan datang,tunjukan dan sama-sama kita kelapangan.Tutur sang PJ Paya Pangur menyikapi tudingan Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara(agara)
.Dia juga sempat mengaku,Dirinya sudah dipanggil pihak kejaksaan dan mempertayakan menyangkut realisasi dana desa tersebut.Namun pemanggilan dari pihak kejaksaan itu diakui hanya secara lisan tampa surat resmi/Dar

