|

Limbah PKS PTPN IV Gunung Bayu Memasuki Babak Baru



BATUBARA -Central-  Dikutip dari berita sebelumnya, Kasus jebolnya tanggul limbah PKS PTPN IV unit Gunung Bayu  mengakibatkan ribuan ikan nila mati milik 

Kelompok Tani Teratai Dusun X Desa Mangkai Lama Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara, kini memasuki " Babak baru Rabu (12/2-2024).


Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batubara Antoni Ritonga pada  1 Januari 2025 mendapat informasi Kelompok yang dibantu Pemkab Batubara menggunakan APBD, mendadak mati dan langsung kelokasi menemukan perubahan warna air melihat ikan-ikan mati mengapung, meskipun ditepis lewat Statemen Kabid Penataan Lingkungan Hidup kepada Sejumlah Wartawan mengatakan matinya ikan penyebab Eceng Gondok yang berlebihan dan ikan kekurangan Oksigen dan saya tidak mau berspekulasi seolah-olah berbalas pantun. Makanya kita menunggu hasil Leb kata Antoni kala itu.


Terpisah, sumber lain menyebutkan hasil uji laboratorium dari sampel air yang diambil Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Batu Bara sebagaimana dalam surat resmi dikeluarkan UPTD Laboratorium Lingkungan milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan tercatat hasil sampel air tambak melebihi dari baku mutu, seperti BOD5 ditetapkan 3, namun hasil analisanya adalah 3,62.DO baku mutunya Min 4, namun hasil analisanya 4,43.Untuk total fosfat baku mutunya 0,2, namun hasil analisanya 0,2606.Begitu juga dengan Pb terlarut untuk di baku mutu adalah 0,03 namun di hasil analisa 0,064.


Begitu juga dengan aliran air sungai  terletak di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, BOD5 baku mutunya 3, namun hasil analisanya adalah 4,03.Untuk total fosfat baku mutunya 0,2 hasil analisanya 0,2653. Begitu juga dengan Pb terlarut untuk di baku mutu adalah 0,03 di hasil analisa 0,091.Untuk Fe terlarut baku mutunya tidak ada, hasil analisanya mencapai 0,068. Wartawan mengkonfirmasi Tavy Juanda  Kabid Penataan dan peningkatan kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batu Bara menanyakan terkait sanksi apa diberikan terhadap PTPN IV Gunung Bayu jawaban Tavy Juanda Klasik masih menunggu kewenangan Provinsi.Kita menunggu bg,” ungkapnya kepada Wartawan.


Informasi yang dikutip Wartawan belakangan ini pihak PTPN IV Gunung Bayu telah mengucurkan dana sebagai ganti rugi atas kematian ikan-ikan nila tersebut kepada pihak Kelompok Tani Teratai Mangkai Lama.Sedangkan Kepala Desa Mangkai Lama, Sadarlysah dikonfirmasi membenarkan Pihak Kelompok tani telah menerima uang sekitar puluhan juta rupiah, namun pastinya Sadarlysah lupa, bekisaran 

Rp.40 hingga 50 jutaan lah itu sebutnya.


Dalam PP 22 tahun 2021 dijelaskan jika disebabkan kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.3 miliar.Dan jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang terluka atau membahayakan kesehatan manusia dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, denda paling sedikit Rp.2 miliar dan paling banyak Rp 6 miliar.

(tim)

Komentar

Berita Terkini