hariancentral.net |Karo: Visi Misi Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati usulan partai politik (parpol) Saat Me daftar harus mengacu pada RPJPD (Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Hal ini dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo Rendra Gaule Ginting saat ditemui di ruang
kerjanya Selasa (17/07-24).
Ketika ditanya bagaimana KPUD Karo mendapatkan RPJPD dan RPJMD Rendra Gaule mengatakan bahwa RPJPD dan RPJMD itu tentunya diterima dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karo.
Lebih lanjut Rendra Gaule mengatakan bahwa RPJPD dan RPJMD yang diterima dari Bappeda tersebut akan disampaikan kepada Porpol yang selanjutnya akan memberikannya kepada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang diusungnya untuk dijadika acuan dalam menyusun visi misinya.
Mengingat waktu pendaftaran telah ditetapkan pada 27-29 Agustus mendatang Rendra Gaule tetap optimis para bakal pasangan calon usulan porpol dapat menyelesaikan visi misinya tepat waktu.
"Waktu masih panjang pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati usulan parpol tentunya waktu tidak menjadi kendala bagi merek dalam menyusun visi misinya" ujar ketua KPUD Karo mengakhiri keterangannya. * tim.