|

Selain dugaan dana BOS.Rp.349.400.000 di MTsN 1 agara. Pengadaan Baju Batik dan Olah Ragapun disorot



hariancentral-kutacane

Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Oprasional(BOS) Rp.349.400.000.Tahun 2026.Di MTsN 1 Aceh Tengara(agara).Yang disinyalir telah dilakukan oknum bendahara sekolah untuk kepentingan priibadi belum  mendapat kepastian hukum.Kini"Muncul kembali dugaan baru. 


Oknum kepala sekolah disebut-sebut  kembali telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Melabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Permendikbud).Nomor 75 Tahun 2016.


Hal itu tegas disampaikan kembali oleh nara sumber central.Kamis.13/8/2026.


Dikatakan"Kepala sekolah MTsN 1 Aceh Tenggara itu  ibarat kedondong.Diluar bersih sementara didalam semrautan dan tajam.Sebut sumber.Minta identitasnya juga dirahasiakan"Melihat jubah.Pici dan tongkat yang dia pegang.


"Jangankan orang lain,kami para guru pun tidak yakin  dia separah itu.Orientasi jiwa kepemimpinannya sangat jelas terlihat tidak tulus meningkatkan dunia pendidikan.Bahkan untuk menjaga dan melanjutkan Program bapak Juardi yang sudah ada baikpun dia tidak bisa.Sebaliknya"Berbagai dugaan Malah setiap tahunnya melanda dan mencoreng nama sekolah MTsN 1 agara. 


Tidak sampai disitu saja.Lanjut sumber geram.Kebijakan yang dia ambil bukan saja bertentangan pada undang-undang  serta peraturan yang ada.Namun berdampak pada keresahan orang tua siswa.Mencekik leher orang tua siswa demi meraup keuntungan yang berlipat ganda.Yang tidak menjadi ranah dia malah dia sikat juga.Yang penting uang bisa tercipta.Tandas sumber.


Contoh kecil itu dapat dilihat.Saat penerimaan siswa baru.Orang tua harus mengeluarkan gojek dengan angka yang fantastik berkisar

RP.650.000/Siswa.Dengan dalih untuk pengadaan atribut dan baju.Seperti" batik dan olah raga.


Tindakan kepala sekolah bukan saja terjadi indikasi Mark-up.Namun yang paling patal adalah?Oknum kepala sekolah beserta jajaran sudah melawan hukum.Melabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. 

Dijelaskan:Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran,bahan ajar, Seragam atau Perlengkapan Sekolah Lainnya.


Namun apa yang terjadi?Beber sumber lugas pada central.

Hadirin Beruh.S,Pdi,M,Pd. Selakub

 Kepala Sekolah MTsN 1 Aceh Tenggara.Menetapkan.Rp.650.000 bagi setiap siswa baru.


Parahnya lagi?Tindakan ini juga  diduga tampa melakukan rapat wali murid dan Komite.Yang ada hanyalah pemberitauan  pada pihak komite.Alhasil"Karna sudah dijalankan oknum kepala sekolah.Dengan terpaksa pihak komite harus menyetujuinya.Padahal.Ini murni dari bagian tupoksi pihak komite,bahkan menyangkut dana pun seharusnya dikelola pihak komite. Terlepas dari ASN.Tapi apa yang terjadi juga?Komite dapat dikatakan bakal dijadikan tumbal.Pasalnya"Keputusan sebenarnya bukan dari komite.Uang bukan sama komite.Namun merujuk pada  peraturan, dapat menjerat komite secara hukum.Pungkas sumber lugas pada central.


Menjawa central.Atas dugaan Penyimpangan dana BOS tahun 2026.Rp.349.400.000.Yang disinyalir telah dilakukan oknum bendahara MTsN 1 Aceh Tenggara.Dengan tegas.Beliau juga mengaku tidak sedikitpun percaya.Dana BOS Rp.349.400.000 itu tampa melibatkan kerja sama dari oknum kepala sekolah.


"jangankan orang lain.Saya pun jelas tidak percaya.Tidak mungkin bendahara kami begitu nekat menggelapkan dana BOS hingga mencapai Rp.349.400.000.Kuat dugaan kami.Pasti melibatkan kepala sekolah.Ini sudah terencana .Terstruktur dan Masif.Dan ini merupakan ujian atas kepemimpinan Kakanmenag yang baru.Adil dan tegaskah beliau atau sebaliknya.Melempem dan hanya omon-omon.Jika saya sebagai kakanmenag.Saya pastikan.Kepala sekolah pasti akan saya copot.Bendahara akan saya limpahkan pada proses hukum.Dan pastinya.Itulah yang harus dilakukan oleh kakanmenag.Bukan lagi mengadakan rapatlah.Memanggil dan mempertayakan cara penyelesaian.Biarkan Proses hukum dan peraturan yang menjadi landasan bukan memberi kelonggaran.Hukum harus berjalan.Agar menjadi contoh pada setiap bawahan.Tidak boleh kakanmenag terkesan hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas.Tandas sumber mengakhiri/Dar

Komentar

Berita Terkini