"Mencuatnya dugaan itu berdasarkan inpormasi dari sumber yang layak dipercaya.Minta identitasnya dirahasiakan. Dikatakan.Anggaran dana BOS.Tahun 2024-2025.Bahkan tahun berjalan.Sarat dengan berbagai penyimpangan. Selain itu.Dugaan juga disinyalir kuat terjadi adanya manipulasi Data Siswa guna mendapatkan dana BOS agar lebih besar dari yang semestinya .
Selain harapan kepada Aparat Penegak Hukum(APH) bertindak cepat dan tegas.Melakukan lidik dari berbagai volemik yang melanda.
Dia juga mengaku.Skandal yang dilakukan oknum kepala sekolah sudah lama dalam pantauannya sembari menyakinkan media central,bahwa dugaan yang terjadi mencapai ratusan juta. Dia juga meminta untuk secepatnya melakukan komfirmasi pada oknum kepala sekolah MTsN.1 Aceh Tenggara(agara).
"Oknum Kepala Sekolah MTsN 1 agara.Tunjukan Bukti pada wartawan.Dia tidak bersalah"
"Sebagai wujud Klarifikasi menyikapi berbagai dugaan yang terjadi.Adanya indikasi penyalahgunaan dana BOS di MTsN 1 Aceh Tenggara.
Hadirin Beruh.S,Pdi,M,Pd.Kepala Sekolah MTsN.1 Aceh Tenggara.Kamis.6/8/2026. Dengan tindakan cepat,sikap dan lugas. Lakukan klarifikasi langsung dengan wartawan central.
Selain sang kepsek menguraikan kronologis realisasi dana BOS.Beliau yang dikenal sebagai tokoh Alim Ulama di bumi sepakat segenep itu,secara Teranspran langsung mengirimkan beberapa dokumen atas perbuatan oknum Bendahara nya.Mulai dari Surat Peryataan yang dibuat oleh bendahara hingga surat Berita acara Rapatpun ikut dikirim.Sebagai wujud pembuktian pada media central dia tidak bersalah.Bahkan kepsek juga menyampaikan akan melaporkan Bendaharanya tersebut kepada Aparat Penegak Hukum(APH) jika dana BOS yang digunakan tampa sepengetahuan nya itu tidak dikembalikan pada KAS Negara/Rekening sekolah.
Selain itu.Sang Kepsek juga mengaku.Tanda tangannya dan KTU telah dipalsukan bendahara sekolah dalam proses pengambilan dana BOS.
"Kepsek lakukan Klarifikasi.Sumber media central kembali unjuk gigi"
Menyikapi klarifikasi yang dilakukan Kepsek MTsN 1 Aceh Tenggara. Disikapi dingin oleh sumber central.
"Apapun pembelaan Kepala sekolah serta bukti yang dia tunjukan sebagai alat pembelaan pada dirinya tidak melakukan korupsi?Itu sah-sah saja.Yang jelas?Tutur sumber. "Tindakan atau masalah korupsi dana BOS itu sudah benar-benar terjadi di sekolah MTsN 1 Aceh Tenggara.Dengan angka ratusan juta.Itu masih pada anggaran 2026.Belum termasuk dugaan 2024-2025.Tandas sumber pada media central kembali.Kamis.6/8/2026.
Menurut sumber.Klarifikasi sebagai wujud pembelaan yang dilakukan kepsek Sah-sah saja.Namun bukan berarti sang kepsek tidak bisa dinyatakan ikut bersalah.Pembuktian dihadapan hukum bukan saja dari kata-kata mau pun segudang bukti pengakuan dari bendahara.Namun sejatinya,penyidik dan majelis hakim akan melihat dari analis serta logika diatas wajar
"Jika pengakuan dan pembelaan kita dianggap tidak masuk akal,maka semua itu sia-sia.Apa lagi ada celah untuk kepsek dinyatakan ikut bersalah. Maka segudang pembelaan didukung segudang bukti yang ditunjukan niscaya tetap saja sia-sia. Tandas sumber.
Sebagai contoh kecil yang dapat saya uraikan letak kesalahan sang kepsek MTsN 1 Aceh Tenggara(agara).Lanjut sumber pada central.
"Secara jelas dikatakan dalam permendikdasmen.No 8 Tahun 2026. Tentang penggunaan serta larangan keras yang tidak boleh dilakukan menyangkut Dana BOS.Bahkan sangsi-sangi atas larang itupun sangat keras dicantumkan.
Diantara 15 poin yang dilarang itu.Salah satunya adalah.
Tidak boleh dipinjamkan. Digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sangsi-sangsi yang didapatpun sangatlah kuat.Seperti.Pencekalan Jabatan.Oknum yang dianggap terlibat akan diblacklist dan tidak akan pernah diberikan izin lagi untuk mengelola anggaran negara atau memegang jabatan struktural didunia pendidikan.
Audit Investigasi Intensif Sekolah akan langsung masuk dalam pengawasan ketat dan diperiksa secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) Serta Inspektorat.
Bahkan tidak sampai disitu.Selain Hukuman Penjara menanti oknum yang diduga ikut terlibat.Pemecatan tidak hormatpun bisa terlaksana.
Sementara
"Tindakan Bendahara yang mengaku sudah menggunakan dana BOS tahun 2026.Rp.349.400.000 itu,merupakan pelanggaran hukum berat serta dikateqorikan sebagai Penyalahgunaan wewenangserta Pidana.
Pertayaannya?Lanjut sumber.Mungkinkah.Hadirin Beruh.Selaku Kepala Sekolah dan Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) dapat kecolongan sehingga dana BOS yang mencapai Rp.349.400.000.Diambil dari BANK dan digunakan bendahara sesuka hati untuk kepentingan pribadi!!Sampai sekarang dana BOS itu belum mendapat kepastian hukum atau tindakan tegas dari pihak-pihak yang berwenang. Apakah layak kita katakan.Oknum Kepsek MTsN 1 Aceh Tenggara itu tidak bersalah? Tayak sumber lantang.
"Jika saya ditayak.Lanjut sumber.Pasti akan saya katakan tegas.Oknum Kepsek MTsN 1 agara"BERSALAH" Bahkan diduga kuat pasti ikut terlibat dengan cara yang tersetruktur dan masif.
Untuk membuktikan sang kepsek bersalah semudah membalikan telapak tangan.Seribu bahasa dan bukti pendukung yang kita tunjukan tetap saja tidak berlaku alias tetap bersalah.
"Hal itu dapat kita lihat atas tindakan atau kebijakan serta langkah-langkah yang dibuat sendiri oleh kepala sekolah.
Diantaranya"Urai sumber menjelaskan.Jika Kepala Sekolah mengatakan sebelumnya tidak tau atas tindakan oknum bendahara nya itu.Pertayaan kita adalah?Kenapa setelah tau tidak langsung melaporkan oknum bendahara kepada Aparat Penegak Hukum. Buktinya.Sampai sekarang oknum bendahara belum juga dilaporkan.Termasuk belum mendapat sangsi keras yang selayaknya diajukan oleh kepala sekolah.Sebaliknya. Malah memberikan kelonggaran terkesan hanya permainan sandiwara mbak film india. Seperti:Munculkan surat peryataan atas pengakuan bendahara.Munculkan surat Berita Acara Rapat. Mendengar isi surat yang mereka buatpun saya benar-benar tambah geli.Bahkan yang menjadi pertayaan lagi.Tandas sumber.
Kenapa pada tanggal. 29 juli 2026.Bendahara sekolah baru diminta membuat surat Peryataan.Apakah pada tanggal tersebut.Oknum kepsek baru mengetahui dana BOS itu bermasalah alias sudah digunakan untuk kepentingan pribadi bendahara.Apakah sang kepsek juga tidak tau.Tanggal dan bulan berapa dana BOS itu masuk kerekening sekolah.
"Yang paling menjadi masalah adalah?Terang beliau kembali.
Dalam surat peryataan itu. Secara tidak langsung sudah membuktikan Sang kepsek ikut bersalah dihadapan hukum. Logikanya.Secara tidak lansung.Dana BOS itu sudah dipinjamkan Rp.349.400.000.Dengan isi surat perjanjian.Akan dikembalikan pada bulan September 2026.Isi surat peryataan itu semakin lucu dan geli dibaca lagi diantaranya"NB:Dibayar Bulan 8)Rp.20.000.000.
Bulan 9)Rp.100.000.000.
Selanjutnya akan dicicil perbulan.Rp.20.000.000.Sampai selesai.
Emangnya dana BOS itu milik kepala sekolah dan apakah tindakan kepala sekolah ini tidak juga dinyatakan ikut bersalah.
Kemudian.Pada tanggal 30 juli 2026.Kepala sekolah.lakukan rapat yang tertuang dalam berita acara rapat.Melibatkan belasan oknum MTsN 1 agara bertempat diruang kepala sekolah.Menghasilkan poin-poin kesepakatan yang lagi-lagi geli untuk dibaca.Aneh bin ajaib dan sangat ironis"Abang Kepsek itu merupakan pejabat tinggi dilembaga hukum.Seharusnya dia dapat berkonsultasi langsung menyangkut hukum.Bukan sebaliknya. Malah menimbulkan banyak celah untuk menjerat dia secara hukum.Jangan mentang-mentang abang kita kejari,kajati,kapolda lalu kita tidak menjaga diri bahkan lupa diri berujung nekat lakukan korupsi. Sebaiknya.Jaga sikap.Jaga hati. Jangan membenci jauh kan dengki.Insya allah.Bahagia sejahtera akan tetap menanti.
Pungkas sumber sembari menguraikan Proses yang bakal menjerat oknum-oknum yang diduga terlibat.
"Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pelaku dapat dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup, denda hingga Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti.Pasal yang Digunakan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor:Diterapkan jika pelaku secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.Pasal 3 UU Tipikor:Diterapkan jika pelaku menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan (misalnya kepala sekolah atau bendahara) yang merugikan keuangan negara.Pasal 18 UU Tipikor:Mengatur mengenai pidana tambahan, seperti pembayaran uang pengganti kerugian negara, pencabutan hak-hak tertentu, hingga penyitaan barang.Rincian Ancaman Hukuman Berdasarkan Pasal 2:Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.Berdasarkan Pasal 3:Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.Pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.Pidana Tambahan:Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang dikorupsi. Jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan.
Sementara itu.Sumber lain juga menguraikan mekanisme proses dana BOS.
Melalui Pesan WahtSApP.Kamis.6/8/2026.
"Cair dana BOS.Diajukan oleh sesuai kebutuhan-kebutuhan.
Harus disetujui oleh PSPM.Setelah itu baru disetujui kepala sekolah.Setelah itu lanjut ke Amprahan ke KPPN.
Cair baru dibelanjakan sesuai dengan keperluan yang diajukan.
Menurut dia.Jika benar Kasus yang terjadi di MTsN 1 agara.
Merupakan sebuah bukti.Kepala sekolah lale dengan pungsinya sebagai pengawasan"
Kepala sekolah itu adalah KPA(Kuasa Pengguna Anggaran).Bertanggung jawab penuh atas pembiayaan dan Arahnya Dana BOS.
Menyangkut Proses Penarikan uang.Sumber yang juga minta namanya dirahasiakan ini kembali menguraikan
"Kalau pencairan disepakati Antara BANK dan pihak sekolah(ditanda tangani berdua untuk pengambilan Dana Ke BANK.Maka wajib wajib hadir keduanya(Tidak boleh sendiri bendahara).Tapi,jika sudah ditanda tangani oleh kepala untuk mengambil.boleh bendahara ambil.
(Atau KTU sebagai penanda tangan SPM)SPM adalah surat perintah membayar.Kalau tidak di setujui SPM.Maka dana tidak mungkin cair.
KPA-PPSPM-Bendahara adalah 3 orang penanggung jawab penuh atau rangkain Tata cara dalam pencairan dan belanja Dana BOS.Kalau tanda tangan kepsek katanya ditiru.Saya juga belum bisa jawab itu dinda.Pungkasnya mengakhiri/Dar

