HarianCentral,net| Nias – Anggota DPRD Kabupaten Nias Daerah Pemilihan (Dapil) II, Agusniaman Lafau, menyoroti dugaan kerusakan lingkungan dan terganggunya mata pencaharian masyarakat Desa Balale Toba’a, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT Nias Agro Sejahtera di Desa Sasarahi.
Hal tersebut disampaikan Agusniaman Lafau kepada awak media di kediamannya, Sisarahili, Sabtu (8/8/2026).
Ia mengatakan, pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Bawolato diduga telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan, permukiman, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurutnya, pembukaan lahan tersebut menyebabkan penebangan hutan yang selama puluhan tahun relatif tidak mengalami gangguan. Kondisi tersebut, kata Agusniaman, diduga berdampak terhadap jalan masyarakat yang dilumuri lumpur, rumah warga, serta sejumlah kebun dan tanaman masyarakat.
“Akibat dibukanya lahan perkebunan sawit, terjadi penebangan hutan yang selama puluhan tahun tidak pernah terjadi. Akibatnya, jalan dilumuri lumpur, kebun kelapa masyarakat rusak, dan tanaman jagung yang menjadi salah satu sumber perekonomian warga juga mengalami kerusakan,” ujar Agusniaman Lafau.
Ia menegaskan, dampak pembukaan lahan perkebunan sawit tidak boleh diabaikan apabila terbukti telah mengganggu keseimbangan ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Akibat pembukaan lahan sawit terjadi kerusakan ekosistem dan ini sangat merusak lingkungan,” tegasnya.
Rumah Warga dan Lahan Pertanian Diduga Terdampak, Agusniaman juga menyampaikan adanya keluhan masyarakat Dusun I Desa Balale Toba’a yang diduga mengalami dampak berupa banjir dan lumpur.
Kondisi tersebut disebut turut mengganggu rumah warga serta tanaman pertanian dan perkebunan, termasuk jagung dan kelapa.
Ia meminta pemerintah dan instansi teknis turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi yang terjadi serta melakukan pemeriksaan terhadap sumber dan penyebab aliran lumpur maupun banjir tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan penting dilakukan agar persoalan tidak hanya berdasarkan laporan atau keluhan masyarakat, tetapi dapat diketahui secara objektif berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Selain persoalan lingkungan, Agusniaman Lafau juga menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi yang dilakukannya dengan sejumlah SKPD terkait dan instansi yang menangani perizinan, pihaknya memperoleh informasi bahwa PT Nias Agro Sejahtera diduga belum memiliki izin operasional yang diperlukan.
Namun, ia meminta persoalan tersebut terlebih dahulu diverifikasi oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan dokumen perizinan perusahaan.
“Berdasarkan koordinasi kita dengan beberapa SKPD dan dinas yang berkaitan dengan perizinan, ada informasi bahwa PT Nias Agro Sejahtera diduga belum mendapatkan izin operasional. Karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh oleh pemerintah,” ujar Agusniaman.
Ia menilai, setiap kegiatan usaha perkebunan harus memenuhi seluruh persyaratan dan mekanisme perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Agusniaman juga mengingatkan pentingnya memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya terkait penyelenggaraan usaha perkebunan, kewajiban pelaku usaha, serta aspek perlindungan lingkungan.
Agusniaman berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maupun Pemerintah Kabupaten Nias.
Ia juga meminta pihak perusahaan menunjukkan iktikad baik dengan melakukan langkah nyata untuk mencegah dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, salah satunya dengan membangun saluran pembuangan atau sistem pengelolaan aliran dan limbah yang sesuai dengan ketentuan.
“Harapan kita ada iktikad baik dari pemilik PT Nias Agro Sejahtera untuk membangun saluran limbah sehingga tidak berdampak terhadap lingkungan dan mata pencaharian masyarakat,” katanya.
Agusniaman juga mengingatkan bahwa kegiatan usaha perkebunan harus memperhatikan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain ditegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kewajiban mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur kewajiban pelaku usaha perkebunan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan lingkungan hidup serta memenuhi ketentuan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur pengendalian daya rusak air serta perlindungan fungsi sumber daya air dan lingkungan sekitarnya.
Agusniaman berharap pemerintah dan instansi terkait dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan memastikan kondisi lingkungan serta dampak yang dirasakan masyarakat.
Ia sekaligus meminta Bupati Nias agar dapat menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Agusniaman, penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara objektif dengan melibatkan pemerintah, pihak perusahaan, dan masyarakat. Dengan demikian, dapat ditemukan solusi yang tidak merugikan lingkungan maupun perekonomian warga.
Ia berharap seluruh aspek, mulai dari dampak lingkungan, kondisi rumah dan lahan masyarakat hingga kelengkapan perizinan perusahaan, dapat diperiksa secara transparan oleh instansi yang berwenang.
“Yang kita harapkan adalah penyelesaian yang baik dan sesuai aturan. Pemerintah harus hadir, perusahaan juga harus menunjukkan tanggung jawabnya, dan masyarakat jangan sampai menjadi pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
Sementara itu, HarianCentral,net| telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Nias Agro Sejahtera melalui pesan chat terkait dugaan dampak aktivitas pembukaan lahan, kondisi lingkungan, serta persoalan perizinan yang disampaikan Agusniaman Lafau.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nias Agro Sejahtera belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Hingga HarianCentral,net tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab terkait pemberitaan tersebut. (E7177)



