Tebing Tinggi, Harian Central
Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi sampai saat ini baru membayar Rp 70 juta kepada penyedia internet PT Whiz Digital Berjaya dari Rp 840 juta. Hal itu dikatakan Fauji Satria, Ka. Sub-Bag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi. Saat itu, ia memberi keterangan sebagai saksi Sidang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi terdakwa Nur Erdian Ritonga S.STP, Keponakan Walikota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, Senin (03/08/2026) di ruang Cakra 9, PN Medan.
Fauji menjelaskan dalam kegiatan pengadaan jaringan internet, ia tidak turut serta. Sebagai pelaksana keuangan, ia memverifikasi berkas untuk pencairan uang. Berkas itu di antaranya, kontrak kerja, progres fisik, invoice. Surat perintah pembayaran yang dikeluarkan sejak Januari - Agustus 2026 sepengetahuannya hanya baru sekali dibayarkan, yaitu Rp 70 juta, dari pagu Rp 840 Juta kepada penyedia Pt Whiz. Tentu mengherankan karena sudah berjalan hampir 8 bulan, 19 titik kantor yang harusnya mendapat subsidi jaringan internet masih dibayarkan pemakaian untuk sebulan saja, padahal di dalam kontrak terungkap bahwa pembayaran jaringan internet setiap bulan.
Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, sebagai Kasubag perencanaan keuangan Fauji tidak tahu menahu mengapa sebelum tahun 2026 anggaran sampai Rp 2, 2 M, sebab menurutnya program mengikuti anggaran bukan sebaliknya. Sementara Syaiful Surveyor PT Whiz Digital Berjaya mengatakan bahwa titik pemasangan jaringan internet di Dinas Kominfo Tebingtinggi ada 19, termasuk di kantor-kantor camat, taman baca, dan lainnya yang tak dapat disebutnya satu per satu.
Di sisi lain Walikota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih dalam keterangannya sebagai saksi memastikan jaringan internet yang dilaksanakan oleh PT Whiz Digital Berjaya, sampai saat ini baik dan lancar. Puluhan simpatisan Walikota, relawan, OKP dan organisasi kepemudaan turut mendampingi Walikota memberi kesaksian di Ruang Cakra 9 PN Medan.
Sidang Tindak Pidana Korupsi terdakwa Nur Erdian Ritonga, keponakan Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih akan dilanjutkan 10 Agustus 2026.
Sebelumnya Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi Ghazali Rahman yang menerangkan adanya arahan Walikota Tebingtinggi supaya Erdian Keponakan Irdian yang mengurus pengadaan jaringan internet di Diskominfo. Saat itu Kadis Kominfo belum mengenal Erdian siapa, yang ternyata masih berstatus PNS Kasubag Umum dan Kepegawaian, adalah keponakan Walikota Tebingtinggi. Walikota kemudian mengangkatnya rangkap jabatan sebagai PLT Kabid Komunikasi di Diskominfo Kota Tebingtinggi. Selanjutnya dalam kegiatan pengadaan jaringan internet Erdian mengarahkan pun mengatur siapa pemenang pengadaan melalui perintah klik PT Whiz Digital Berjaya oleh perintah Kadis kepada Kabid Dedi Sahputra. Kadis Kominfo memerintahkan Kabid Aplikasi dan Informatika Dedi Sahputra untuk melaksanakan kegiatan itu, walaupun di dalam kegiatan pengadaan jaringan internet itu Dedi Sahputra tidak menjadi PPTK, melainkan Nur Erdian Ritonga keponakan Walikota Tebingtinggi yang menjadi PPTK.
Walikota Tebing Tinggi dalam kesaksiannya mengatakan kondisi jaringan yang dilaksanakan PT Whiz Digital Berjaya dalam kondisi baik. Turut memberi kesaksian saat itu, Pegawai bank BCA yang membenarkan adanya transaksi aliran uang dari PT Whiz melalui Bank CIMB Niaga ke Bank BCA Rp 150 juta pada 29 Desember 2025 penerima rekening atas nama tetdakwa (Asmi)

