hariancentral-kutacane : Terjadinya Penyalahgunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah(BOS).Rp.349.400.000.Sumber Dana APBN.Tahun 2026.Yang disinyalir telah dilakukan oknum bendahara sekolah.Sutera Madiansyah,untuk kepentingan pribadi.
Berbagai pihak.Mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama(kemenag) Kabupaten Aceh Tenggara(agara).Secepatnya mengambil langkah tegas untuk mengusulkan pencopotan jabatan oknum kepsek MTsN 1 agara.Dan bendahara serta merekomendasikan kasus penyimpangan dana BOS itu secepatnya diproses secara hukum.
Hadirin Beruh,S,Pdi M,Pd.Selaku kepala sekolah dianggap sudah lalai menjalankan tupoksinya selaku kuasa Pengguna Anggaran(KPA) dana BOS.
Selain itu.Hadirin Beruh juga dianggap gagal meningkatkan kwalitas pendidikan pada sekolah tersebut.
"Banyak volemik yang melanda.Tutur sumber pada media central.Rabu.12/8/2026.
Selain menyangkut dugaan penyimpangan Dana BOS.Tahun 2024-2025.Ketidak harmonisan pun telah tercipta,dampak ketidaktranspran dari kepemimpinan Hadirin Beruh. Serta keputusan yang sering dijalankan dianggap menyimpang dari mekanisme yang ada.
Contoh frinsifilnya.Rapat yang seharusnya melibatkan wali murid dan pihak komite dan guru diduga banyak tidak dijalankan.
Dari sekian persoalan yang ada.Namun yang paling kronis terjadi pada 2026 ini.Tegasnya kembali pada central minta identitasnya dirahasiakan.
Bayangkan.Lanjut dia.
Sekelas bendahara Nekat menghabiskan/menggunakan Dana BOS untuk kepentingan pribadi dengan jumlah yang sangat fantastik.Rp.349.400.000.
Tampa diketahui kepala sekolah dan KTU.
"Kendati tidak ada logika,namun Faktanya.Itulah yang terjadi.
"Uang habis.Tanda tangan kepala sekolah dan KTU dipalsukan.Hampir seribu siswa haknya telah dirampas oleh bendahara.
Anehnya.Kepala sekolah malah terkesan ada udang dibalik batu.
Coba bayangkan.Urai sumber.
Kasus sudah separah ini.Malah kepala sekolah tergolong nekat menjalankan kebijakan yang saya anggap itu salah besar.Melanggar amanah bahkan terkesan menunjukan kita sebagai aktor intlektual.
Hal itu dapat dilihat tahapan yang dijalankan kepsek .Oknum bendahara hanya disuruh membuat surat peryataan.Setelah itu melakukan rapat.
Dalam surat peryataan.Diterangkan.Dari Rp.349.400.000.Yang diciak oknum bendahara.
"Pada bulan Delapan Sudah terbayar sebesar.Rp.20.000.000.Bulan sembilan akan dibayar 20.000.000.Selanjutnya akan dicicil proses pengembaliannya.
Pertayaannya?Apakah uang negara yang telah terjadi tindak pidana bisa kita jadikan seperti uang pribadi?
Yang tidak logis lagi adalah.Tanda tangan kita dipalsukan.Hampir seribu siswa kita,haknya dizalimi.Nama kita masalah bahkan tercemar.Logikah itu yang akan kita jalankan sementara itu bukan bagian wewenang kita.Pasalnya.Dana BOS tersebut uang negara.Bukan harta warisan. Seharusnya.Jika kepala sekolah bersih.Oknum bendahara wajib pada saat itu juga langsung dibawak oleh kepsek untuk diserahkan langsung pada Aparat Penegak Hukum(APH)Sebagai langkah pengamanan dan memudahkan proses hukum.Bahkan langkah itu sebagai wujud yang kuat,membuktikan dirimya tidak ada permainan/sandiwara yang terstruktur dan masid dengan bendahara. selanjutnya. agar tidak melarikan diri.Yang terjadi kok kayak sinetron film india.Pungkasnya sembari mengingatkan kembali pada kakanmenag agara.Agar bertindak tegas.Mencopot jabatan oknum kepsek demi tercapainya rasa keadilan dan sebuah peringatan keras kepada setiap pihak sekolah.Agar jangan coba-coba bertindak salah/Dar

