|

KPPU Denda Mitsubishi Corporation Rp1 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia



Hariancentral-Net I Jakarta  


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi 

administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsubishi Corporation atas 

keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia. 

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 08/KPPUM/2026 yang berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.


Majelis Komisi yang diketuai Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana, dengan Anggota 

KPPU Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota, menyatakan 

Mitsubishi Corporation terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi 

pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Dalam persidangan terungkap bahwa pengambilalihan 99,99 persen saham PT 

Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation berlaku efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Transaksi tersebut mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan. Mitsubishi 

Corporation merupakan perusahaan perdagangan umum yang menjalankan kegiatan usaha 

di berbagai sektor, termasuk energi, sumber daya mineral, infrastruktur, dan pangan. Adapun 

PT Coates Hire Indonesia bergerak di bidang penyewaan alat berat dan perlengkapan 

industri.

Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib 

menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. 

Dalam perkara ini, batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 31 Mei 2024. Namun, KPPU 

baru menerima pemberitahuan tersebut pada 19 Juni 2024 atau 11 hari kerja setelah batas 

waktu yang ditentukan.

Selama proses persidangan, Mitsubishi Corporation mengakui bahwa keterlambatan 

tersebut terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam menyampaikan 

dokumen kepada KPPU. Terlapor juga dinilai bersikap kooperatif sepanjang proses 

pemeriksaan, antara lain dengan menghadiri persidangan, menerima Laporan Dugaan 

Pelanggaran (LDP), serta mengajukan permohonan persidangan cepat dan keringanan 

sanksi.

Setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam 

persidangan, Majelis Komisi menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar 

kewajiban menyampaikan notifikasi secara tepat waktu. Atas pelanggaran tersebut, Majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1 miliar.


Selain membayar denda, Mitsubishi Corporation diwajibkan melaksanakan seluruh 

amar putusan dan menyampaikan bukti pembayaran kepada KPPU paling lambat 30 hari

setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Majelis Komisi juga memerintahkan 

Terlapor menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari 

kerja sejak menerima salinan putusan. Majelis Komisi juga memerintahkan Mitsubishi 

Corporation untuk menyerahkan jaminan 20% dari nilai denda, jika mengajukan keberatan.

Sebagai informasi, kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU merupakan salah 

satu instrumen utama dalam pengawasan transaksi merger, konsolidasi, dan akuisisi. Melalui 

mekanisme tersebut, KPPU dapat memastikan bahwa perubahan struktur pasar tidak 

menimbulkan potensi berkurangnya persaingan usaha yang sehat maupun merugikan kepentingan masyarakat (pul)

Komentar

Berita Terkini