Tebingtinggi, Harian Central.net
Viral video 4 Kepala Sekolah dicopot karena menolak proyek revitalisasi pembangunan sekolah dikerjakan pemborong titipan Walikota Tebingtinggi melalui Kepala Dinas dan Kabid Dikdasme, Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Sabtu (19/09/2026).
Video tersebut diunggah https://www.facebook.com/share/v/1BmA428t8G/ dilihat hampir seratus ribu orang. Adapun Kelima orang kepala sekolah yang menolak vendor/pemborong titipan walikota ialah, Elisa Lubis, S.Pd Kepsek SDN 163094, Tety Suryani, S.Pd Kepsek SDN 163095, Riski Kurniawan, S.Pd, Kepsek SDN 163084, Novi Rambe, S.Pd, M.Pd, Plt Kepsek SDN 163087, dan Reni, S.Pd Plt Kepsek SDN 166321.
Para kepala sekolah memprotes otoriter pejabat daerah Tebingtinggi yang semena-mena melakukan pencopotan mereka sebagai kepala sekolah. Mereka menduga pencopotan itu berkaitan dengan proyek revitalisasi yang tengah mereka kerjakan sendiri, menolak pemborong yang dititip oleh Walikota Tebingtinggi, melalui intimidasi oleh Pejabat Dinas Pendidikan yang mengancam mencopot kepala sekolah yang menolak vendor yang melaksanakan pengadaan proyek revitalisasi.
Jumat (18/04/2026), Walikota Tebing Tinggi mengunggah pelantikan pergantian direktur PDAM dan Pejabat administratur serta beberapa kepala sekolah. Dalam unggahan akun facebook Irdian Saragih https://www.facebook.com/share/r/19ZntytDZY/ seolah menepis bahwa pergantian/pelantikan jabatan yang dilakukannya merupakan Pada Jumat (18/09/2026) upaya membagun birokrasi. "Saya melantik Direktur Perumda Tirta Bulian, Pejabat Administrator, dan Kepala Sekolah di lingkungan Pemko Tebing Tinggi.
Jabatan bukan jaminan selamanya. Amanah akan terus dievaluasi berdasarkan kinerja, integritas, dan kontribusi nyata.
Mari kita bangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada hasil tanpa kepentingan." Demikian unggahan status fb atas nama Irdian Saragih tersebut.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Deni Saragih didampingi Kabid Disdakmen Hendri Karokaro mengatakan bahwa kepala sekolah bukan jabatan. "Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah. Memang itu adalah tugas guru, jabatannya adalah guru", kata Deni. Terkait pekerjaan proyek revitalisasi, yang sudah dikerjakan oleh kepala sekolah yang sudah digantikan itu Deni mengatakan inspektorat akan melakukan pemeriksaan terkait fisik yang sudah dikerjakan. Pergantian kepala sekolah menurut Deni tidak memerlukan pemberitahuan pergantian. Namun Deni mengakui bahwa proyek revitalisasi menurut aturannya dikerjakan swakelola, tidak ada vendor.
Pengamat Sosial Kota Tebing Tinggi, Aswadi Simatupang yang tergabung dalam Komunitas Tebing Tinggi Bergerak mengecam tindakan semena mena Walikota Tebingtinggi yang menunjukkan arogansi jabatan memaksakan vendor titipan untuk masuk mengerjakan proyek revitalisasi. Pekerjaan swakelola yang sepenuhnya ditanggungjawabi oleh kepala sekolah tidak boleh melibatkan pihak lain kecuali yang ditunjuk langsung oleh kepala sekolah. Kepala sekolah sudah mengikuti juknis pelaksanaan revitalisasi dari kementerian pendidikan dengan membentuk tim pelaksana pembangunan sekolah yang mendapat dana revitalisasi. Dalam hal itu kepala sekolah bukan guru, melainkan guru yang mendapat penugasan menjabat kepala sekolah. Apabila masa penugasan itu sudah berakhir maka tim pemetaan di daerah baru bisa menugaskan kepala sekolah yang baru. "Tidak boleh semena-mena mengganti/mencopot, apalagi kriteria dan persyaratan untuk mendapat penugasan guru menjadi kepala sekolah itu jelas, harus memiliki sertifikasi lulus untuk dicalonkan mendapat tugas sebagai kepala sekolah. Harus memiliki kemampuan enterpreneur dan manajerial yang baik." Demikian ungkap Aswadi turut prihatin akan nasib para kepala sekolah yang ditindas oleh pejabat di Kota Tebingtinggi.
Sementara diketahui setelah aksi viral para kepala sekolah, pihak kejaksaan, memberi atensi, sehingga akan turun memeriksa semua pekerjaan Revitalisasi di Kota Tebingtinggi.

