|

Saat Ibunya Heni Sakit, Ponakan Walikota Tebingtinggi Ngambil Uang



Tebingtinggi, Harian Central.net



Keponakan Walikota Tebingtinggi, Nur Erdian Ritonga mengaku menerima uang Rp 175 juta dari Sales Marketing PT Whiz Digital Berjaya, Heni Afrianti. Heni memberi uang kepada Nur Erdian saat menjaga Ibu Heni di Rumah Sakit. Pengakuan itu diungkapkan Nur Erdian dihadapan Majelis Hakim Tipikor diketuai M. Nazir, SH.MH, pada sidang keterangan terdakwa, Senin (21/09/2008).


Pada saat persidangan, keterangan kedua terdakwa dikonfrontasi  masing-masing keterangannya. 


Menarik di persidangan Hakim M.Nazir mengikat keterangan kedua terdakwa dengan mematahkan alibi bahwa uang Rp 175 juta yang diterima itu bukanlah uang maintenance karena tidak wajar seorang Pejabat menerima pekerjaan melakukan maintenance untuk pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh penyedia jasa. Pekerjaan maintenance tidak ada dilakukan oleh Erdian sebagai PNS. 


Uang "maintenace" (perawatan) Rp 175 juta diberikan pertama kali Rp 150 juta tanggal 29 Desember 2026 sesaat setelah sistem e'catalog dimenangkan oleh PT Whiz. Heni memberikan uang itu cash kepada Nur Erdian disebelah bank BCA, Jl. Setia Budi, Medan. Kedua kali Erdian menerima uang itu 14 April 2026 setelah pencairan pertama tagihan uang jasa penyedia Pt Whiz dari Diskominfo Kota Tebingtinggi. Uang itu diberikan di sebuah warung bertepatan saat itu Heni menunggui ibunya di sebuah rumah sakit di Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Kec. Petisah, Medan. Heni menerangkan hal itu sambil menangis, mengingat ibunya saat itu sedang dirawat dan ia meninggalkan ibunya untuk memberikan uang itu kepada Erdian, di warung dekat rumah sakit tempat ibunya dirawat.  Heni mengatakan alasan dia memberikan uang tersebut kepada Nur Erdian karena Nur Erdian meminta agar uang maintenance itu didahulukan.


Hakim menyimpulkan bahwa uang maintenance diberikan kepada Nur Erdian setelah Heni tau PT Whiz dimenangkan oleh Diskominfo. Heni memberikan uang tersebut 29 Desember 2025 setelah PT Whiz di klik sebagai pemenang  penyedia jasa, internet pun terpasang sejak 30 Desember 2025.  Sebelumnya Heni tidak pernah memberikan uang maintenance kepada pejabat saat perusahaan sebelum ia bekerja di PT Whiz.  Alibi "uang maintenance" tersebut menurut Hakim.M. Nazir tidak wajar sebab maintenance belum dilakukan, tidak ada di kontrak, hanya kesepakatan tanpa didukung laporan tertulis dari Heni ke PT Whiz. Kejanggalan lain, maintenance cost diberikan kepada orang yang tidak berkaitan dengan pekerjaan di Diskominfo kota Tebingtinggi.


Alibi lain yang dipatahkan oleh Hakim Tipikor adalah isyarat pinjam uang oleh Nur Erdian sebesar Rp 175 juta. Namun hal itu diakui oleh kedua terdakwa tidak ada. 


Nur Erdian mengatakan uang  sebesar Rp 175 juta  dipakai untuk membayar uang kuliah S3. Hakim mengasumsikan bahwa banyak dalang yang terlibat di dalam tindakan penerimaan uang tersebut, namun Erdian tutup mulut tetap mengatakan bahwa uang itu dipakainya untuk bayar uang kuliah. Sebanyak Rp 150 juta dari uang yang sudah diterima Nur Erdian dipulangkan kepada Heni bukan karena kesadaran sendiri melainkan setelah ada masalah hukum di Polda. (Asmi)

Komentar

Berita Terkini