|

Uang Beras Pensiunan Kebun Gunung Pamela Urusan Distrik

 


Sipispis, Harian Central.net


PTPN IV Palmco Regional 1 Serdang 1 Unit Kebun Pamela dalam 2 tahun terakhir terus menerus membagi-bagikan beras 2 kali sebulan kepada warga sekitar perkebunan. Di sisi lain para  pensiunan perkebunan sudah 9 bulan tidak mendapatkan jatah beras. Gonjang-ganjing tuntutan uang beras bagi pensiunan perkebunan terus menjadi perbincangan masyarakat. 


Manajer Kebun Gunung Pamela yang dikonfirmasi lewat seluler Senin [01/06/2026] melalui staf APK Zul Ahmad Lubis mengatakan bahwa mengenai pencairan uang beras bagi para pensiunan perkebunan PTPN IV Palmco Regional 1 Serdang 1 merupakan urusan Kandir Medan.  Pihaknya membantu  mengumpulkan  data para pensiunan lalu meneruskannya ke kantor distrik (Regional Serdang 1). 


Mengenai arahan agar para pensiunan membuka rekening di Bank Mandiri, Zul Ahmad mengatakan tidak tahu menahu tentang hal itu. 


Dilihat dari informasi digital 19 Juli 2024, setidaknya  75 karung beras dibagikan oleh Kebun Kepada Pondok Pesantren Salafiyah Darusalam Pematang Siantar dan Gereja Oikumene di Desa Jambu. Saat itu Aswin Sinuhaji SP. M.Si. selaku manajer dan Prabu J. Sitepu SP. Selaku Askep mengatakan anggaran beras itu berasal dari penghasilan karyawan yang disisihkan. Hingga  90 sak beras kepada kaum dhuafa di sejumlah desa yang berada di sekitar wilayah perkebunan, Jumat (29/5/2026).

Sebanyak 48 sak beras diserahkan secara simbolis di Balai Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Manajer Kebun Gunung Pamela, Suparlan, dan turut dihadiri Kepala Desa Gunung Pane H. Zul Ahmad Lubis, Askep Rayon B Bobby FA Lubis, SP, APK Malik Al Asytar, SH, MH, Ketua SPBUN MP Harahap, Asisten Afdeling VI Agus Setiawan Syahputra, serta Ketua Tim Jumat Peduli Sumarno.

Kegiatan sosial tersebut merupakan rutinitas Jumat Berkah yang dicanangkan di Unit Kebun Pamela. 


Hak normatif pemberian beras sudah diatur dalam tahun 2015, termuat dalam surat edaran Perjanjian Kerja  yang ditujukan kepada Para Administratur I Manager Kebun Anggota Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera. Bantuan beras untuk pensiunan/penerima tunjangan janda : 8kg per jiwa dengan maksimum 16 kg, pada waktu itu harga beras per kilogram dihitung Rp.8400. Disarankan diberikan dalam bentuk natura. 


Hingga kini belum ada transparansi pihak perkebunan kapan merealisasikan   uang beras perkebunan  di Regional 1 Serdang 1, demikian pula  kalkulasi uang yang akan  diterima para penskunan apakah limpsum atau dicicil (Asmi)

Komentar

Berita Terkini