hariancentral-kutacane.
Menjamurnya berbagai dugaan Penyimpangan Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara.
Warga Revormis kembali angkat bicara.
Menurut dia.
Kehadiran saudara Fahmi yang ditunjuk sebagai PLT di Inspektorat layak dipertayakan.Apakah ingin mencapai perbaikan sembari memberikan rasa keadilan.Atau sebaliknya.Mencari keuntungan dalam jabatan. Melindungi nama-nama oknum pejabat yang diduga kuat ikut terlibat
Tuntutan dan harapan itu, bukan tampa alasan.
Pasalnya"Saudara Fahmi.Selain menjabat sebagai PLT di Inspektorat.Dia juga masih aktif menduduki jabatan kadis pada Dinas Koperasi.
Menariknya" Saudara Fahmi juga merupakan adik kandung bupati aceh tenggara.
"Kenapa Mesti Adik Kandung"
Penunjukan Saudara Fahmi.Sebagai PLT di Inspektorat Aceh Tenggara menjadi asumsi yang hangat dibincangkan.
"Ada apa.Mengapa mesti adik kandung bupati.Mungkinkah kepala desa nakal akan mendapat efek jera atas kehadirannya.Atau sebaliknya.Dan bukan kah itu Nevotisme?
Kata-kata itu kian menggema dicetuskan banyak kalangan.Namun apa dikata.Inilah agara.Semoga gebrakan nyata akan tercipta membela yang benar.
"Warga Revormis Angkat Bicara"
Adik kandung seorang bupati secara hukum boleh menduduki jabatan atau merangkap jabatan tertentu.Misalnya sebagai ASN,pejabat struktural,atau pimpinan organisasi.Namun dilarang keras jika jabatan tersebut memiliki unsur kolusi,nevitisme,atau benturan kepentingan langsung dengan posisi bupati yang sedang menjabat.
Aturan dan batasan hukum terkait hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.
Larangan Nevotisme itu berdasarkan pasal 76 ayat(1)huruf a dan c UU Pemda,kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi atau keluarga.
Kepala daerah juga dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau keluarga.
Potensi Konflik Kepentingan:
Jika adik kandung diangkat pada jabatan tertentu oleh bupati.Seperti jabatan strategis dilingkungan pemerintah daerah,hal ini dapat memicu pelanggaran tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Contoh Prinsifilnya"Menyangkut dugaan dana desa di agara.Sudah menjadi rahasia umum,nama ketua DPRK Agara.Deni Febrian Roza disebut-sebut ikut terlibat bermain dalam anggaran dana desa.
Pertayaannya.Beranikah Saudara Fahmi mendalami dugaan tersebut. Beranikah Bupati memberikan ijin ? Kendati petunjuk ada terbuka disetiap sudut?Seperti"Paket kegiatan muncul ditengah jalan.Tampa musdus/Musdes yang jelas bertentangan dalam permendes.
Seharusnya.Bagi pejabat yang dekat dengan bupati.Harus berani memberikan tanggapan menjelaskan sanksi hukum serta dampak lain yang dapat memberatkan bupati jika bertindak salah dalam mengambil keputusan.Bukan malah mengaminkan alias angkat telor asal bapak senang.
Padahal jelas tertera dalam Aturan Rangkap jabatan.Dilarang menduduki dua jabatan yang berbeda dalam waktu bersamaan.
Sanksi Hukum dijelaskan.
Apabila bupati terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memberikan jabatan kepada adik kandungnya yang berpotensi dapat merugikan negara atau melanggar asas good governance,bupati dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap(Pemakzulan) Hati-hati dalam mengambil keputusan.Dan mari merujuk juga pada Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas KKN.
Silahkan menjadi pejabat.Namun ikuti aturan dan tahapan yang sudah disediakan.Pungkas nya.Senin.1 Juni.2026. sembari berharap.Semoga Jabatan PLT Saudara Fahmi tidak bertentangan dan semoga dapat membawa perbaikan.Bertindak tegas tampa pandang bulu.Memastikan dana desa demi kepentingan masyarakat.Bukan para pejabat/Dar
.jpeg)
