Hariancentral.net l Karo: Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil.
Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba berhasil diamankan personel Satres Narkoba Polres Karo beserta 15 paket sabu siap edar dalam pengungkapan kasus di sebuah rumah kosong di Desa Berastepu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho SH SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H Pardede SH menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial ES (48) warga Kecamatan Payung Kabupaten Karo.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah personel Unit II Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Desa Berastepu.
"Setelah menerima informasi personel melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan di lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan penindakan tersangka terlihat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna merah ke belakang rumah kosong tersebut," ujar AKP Jhonny H Pardede Senin (16/6) pagi di Mapolres Karo Jalan Vetran Kabanjahe.
Petugas kemudian mengambil dan memeriksa bungkusan tersebut. Dari dalamnya ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Tersangka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti berupa 15 paket sabu dua potong plastik asoy satu unit timbangan elektrik tiga bal plastik klip kosong dua buah skop serta uang tunai sebesar Rp635 000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selain melakukan penangkapan di lokasi pertama petugas juga melakukan pengembangan hingga ke wilayah Jalan Jamin Ginting Gang Gelombang Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe pada Selasa (10/6/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Karo.
Demikian dikutip dari akun Humas Polres Karo.
*irwan/bakti.

