|

Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Spesialis Pencuri Mobil Pick up, Terlibat Belasan Aksi Kejahatan



SERGAI - Harian Central 

Tim Unit Reaksi Cepat (URC ) Polres Sergai Berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curhat) dan menangkap seorang pelaku spesialis pencurian mobil pick up yang selama ini meresahkan masyarakat 


Pelaku berinisialYA alias Y (33),warga Dusun IX, Desa ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap tim URC Sat Reskrim Polres Sergai di Sebuah Rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Pada Minggu ( 7/6/2026).


Korban dalam Kasus ini diketahui bernama Andri Wibowo(39),warga Dusun Ii, Desa pematang pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai , Indra Manurung ( 30 ), Warga Dusun IV Desa SeiBelutu Kecamatan SeiBamban dan Margomgom M Rumapea ( 28) Warga  Dusun XII Desa SeiBamban Kecamatan SeiBamban. 


Kasat Reskrim Polres Sergai AkP Binrod SITUNGKIR , SH, MH melalui Kasihumas AKP Bringin Jaya, SH, MH menjelaskan bahwa tersangka merupakan bagian dari sindikat Pencurian kendaraan yang telah beraksi di sejumlah Wilayah .


Kanit I Pidum Sat Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan Pelaku YA alias Y . Pelaku merupakan bagian dari sindikat Pencurian mobil Mitsubishi L300 yang Merasakan masyarakat di Wilayah hukum Polres Sergai, " ujar AKP Bringin Jaya , Senin ( 8/6/2026) . 


Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi Pencurian bersama tiga rekannya yang berinisial IP alias K, MI alias W alias K , dan I, sebanyak empat kali di Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Salah Satu aksi mereka dilaporkan gagal setelah kendaraan hasil curian terbakar akibat Korsleting mesin . 


Dalam Menjalankan aksinya, Para Pelaku menggunakan obeng yang telah di modifikasi serta Kabel untuk menghidupkan Kendaraan sasaran. Mereka juga membagi tugas secara terstruktur guna menghindari kecurigaan . 


Dari Setiap Kendaraan yang berhasil dijual, masing - masing pelaku memperoleh bagian sebesar Rp4 Juta .


Dalam Penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, " satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu buah jam tangan, empat celana Panjang, tiga celana pendek, dua kaos lengan panjang, satu Kemeja, satu singlet, serta tiga Celana dalam . 


Saat ini, Penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian dan identitasnya telah dikantongi polisi . 


Pasal yang di disangkahka terhadap tersangka YA , pasal 477 ayat (1) huruf e,f, g UU No,1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara ( KS )

Komentar

Berita Terkini