|

Usai Sahkan Pansus Plasma Ketua DPRD Batubara Gelar Konferensi Pers



BATUBARA -Central : Usai Paripurna pengesahan Pansus Plasma, Ketua DPRD Kabupaten Batubara M.Syafii SH didampingi Ketua Pansus M.Atim, Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) menggelar Konferensi Pers kepada sejumlah Wartawan di ruang gedung DPRD Selasa (9/6-2026).


Ketua DPRD Kabupaten Batubara M.Syafii SH mengatakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan di Kabupaten Batubara hak Plasma masyarakat dihadiri 23 anggota dewan sehingga memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan.Hadir pula Wakil Ketua DPRD Rodial, mewakili Bupati Batubara dihadiri Asisten I Pemerintah Kabupaten Batubara, Renold Asmara. Katanya pembentukan Pansus Plasma merupakan tindak lanjut dari hasil rapat DPRD yang dilaksanakan pada 4 Juni 2026, sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan di Kabupaten Batubara.


Pembentukan pansus didasari adanya kebutuhan untuk mengkaji dan mengawal pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan lahan plasma bagi masyarakat.Alhamdulillah seluruh fraksi-fraksi DPRD menyetujui Pansus Plasma mengarah pada kesimpulan masih terdapat kesenjangan ekonomi di sejumlah wilayah yang berada di sekitar perkebunan.Oleh karena itu, keberadaan program plasma dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Dijelaskanya, regulasi yang mengatur kewajiban plasma memiliki konsekuensi hukum yang tegas.Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkaitan dengan status dan keberlanjutan hak atas tanah yang dimiliki. Perusahaan harus menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU), artinya bukanlah bentuk bantuan atau belas kasihan perusahaan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam berbagai regulasi. Plasma merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi perusahaan perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku.Ucapnya, ini bukan sekadar syarat administrasi perizinan, tetapi bagian dari tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat sekitar.Regulasi mengatur kewajiban plasma dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkaitan dengan status dan keberlanjutan hak atas tanah yang dimiliki tutupnya.(jf)

Komentar

Berita Terkini