BATUBARA -Central: Tim Unit Reskrim Polsek Talawi menangkap inisial A (40), warga Dusun II, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram terduga pengedar Shabu bersama dua orang terduga lainnya sebagai pembeli Shabu masing-masing berinisial W (40), warga Desa Tanah Rendah, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dan K (37), warga Dusun II, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Rabu (17/6/2026).
Kepada sejumlah Wartawan, Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP Pardamean Tamba membenarkan dan tidak ada kompromi dengan shabu.Selicik apapun kejahatan itu pasti kita tindak dan kita tangkap sebutnya.Dalam operasi itu Petugas menangkap tiga pria terduga pengedar dan pembeli narkoba beserta barang bukti sabu dan daun ganja kering sedang bertransaksi di pinggir jalan.Selain 15 Paket Sabu dan uang tunai Rp.220.000 ditangan A petugas menemukan enam paket sabu ukuran sedang, satu paket sabu ukuran kecil, satu paket daun ganja kering ukuran kecil serta plastik klip kosong, mancis, pipet, telepon genggam, serta satu dompet.
Saat diinterogasi, A mengakui kepemilikan sabu dan daun ganja untuk diperdagangkan.Kini ketiganya diboyong ke Polsek Talawi untuk dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Batubara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(as/jf)

