|

Kantor Polantas Berastagi Sudah Bertahun Tidak Difungsikan lagi, Ada Apa Gerangan?



hariancentral.net, Kabanjahe :  Dalam kurun sejak bergulirnya era reformasi tahun 1999, ditambah dengan disyahkannya UU Kepolisian Nomor 2 tahun 2002 lalu,  kantor Polisi Lalu lintas Pis Berastagi yang terletak di Jalan Veteran Berastagi, tidak berfungsi lagi, menjadi tanda tanya warga sekitar dan pengemudi kenderaan bermotor yang lintas di lokasi serta para pengamat kehidupan sosial dan Kamtibmas masyarakat.

Sehingga hal ini membuat rasa tidak nyaman warga sekitar dan warga pemakai jalan seputaran kota Berastagi, kalau-kalau ada kejadian kecelakaan lalu lintas (lakalantas) atau balap liar maupun mobil yang ugal-ugalan serta mengantisipasi pencurian kenderaan bermotor yang sedang parkir juga memberikan rasa aman ditengah-tengah masyarakat.


Yang lebih aneh lagi, tadinya personil Polantas Polres Karo terhitung ada puluhan yang stand by tugas di kantor pos Berastagi tersebut pada waktu lalu, namun pasca keluarnya UU Polri tersebut, personil Polantas tersebut surut saru per satu di lokasi dan akhirnya sampai tutup saat ini, sehingga menjadi pertanyaan warga masyarakat yang perduli keamanan dan kenyamanan masyarakat kota Berastagi khususnya pemakai lalu lintas jalan umum, seperti yang disampaikan warga bapa Calvin dan Budiman kepada Awak media, Sabtu lalu, ditempat terpisah.


Hal senada juga datang rasa resah dari Pengamat Kehidupan sosial dan kamtibmas masyarakat, Mikael Sinurat kepada Awak media, Senin (15/6), karena ditutupnya kantor pelayanan Polantas Pos Berastagi tersebut.

"Apakah ini dipengaruhi dengan kebijakan tang cukup ketat dari pimpinan Polri tentang disiplin personil Polri khususnya yang ada tugas di jalan raya, tidak dapat lagi sembarangan mengadakan razia dan pemberhentian ranmor saat berada di jalan raya", ujar Mikael penuh tantangan karena tidak ada pemberitahuan dari pihak yang bersangkutan.


Tambah Mikael lagi, kalau memang pihak Polres Karo tidak memakai kantor tersebut lagi, boleh kah dipinjam pakaian kepada elemen masyarakat untuk tempat pelayanan dan advokasi hukum seperti Rumah Singgah tsng sangat dibutuhkan warga masyarakat Karo tang datang bersekolah, bekerja atau berdagang dari kampung-kampung, boleh beristirahat sejenak, apalagi bagi warga yang kemslaman tidak bisa pulang ke kampungnya karena ketiadaan angkot.

Juga boleh tempat edukasi sadar hukum, informasi umum atau tempat soa bersama bagi Tanah Karo khususnya Berastagi.


Ketika hal ini dikonfirmasikan Awak media, Jumat lalu,i kepada Kasat Lantas Polres Jari, AKP A Sitepu, mengatakan, kantor tersebut bukan dalam kewenangannya, ujarnya singkat. (Pangab)



Komentar

Berita Terkini