hariancentral-kutacane.Oknum Kepala Desa Kutabatu dua.Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara(agaraa).Disinyalir"CIAK"Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi dan golongan.Memperkaya diri diatas penderitaan Masyarakat.
Dugaan itu kembali mencuat.Atas laporan Masyarakat.Kepada Ketua LSM Gempita agara,belum lama ini dikutacane.
Junaidi.SP.Kepada media central menguraikan.
"Berdasarkan inpormasi yang kami terima.Anggaran dana desa yang dijalankan kepala desa setempat menyimpang dari juknis.Selain pekerjaan sarat dengan indikasi Mark-up.Parahnya.Ada kegiatan yang belum juga dikerjakan.Sementara masa anggaran sudah berlalu.Dana di tarik dari BANK.Pekerjaan kok belum siap.Bahkan kuat dugaan dana desa itu ada yang fiktif.Ungkap Junaidi.Yang akrab disapa Nal.
Tindakan oknum kepala desa kutabatu dua ini,sudah berkali-kali disampaikan pada LSM Gempita,namun sang kades sangat susah ditemui.Jika kita hubungi dan kirim pesan melalui WahtSApP.Kepala Desa malah blokir nomor kita.Tutur Nal pada media central.Kamis.11.Juni.2026
Ketua LSM Gempita mengaku.Menerima laporan adanya penyalahgunaan dana desa dari anggaran 2022 hingga 2025.
Bahkan disebutkan.Sejumlah anggaran tahun 2025 juga belum selesai sampai sekarang.Seperti Pembangunan Gedung.Beber junaidi.
Menjamurnya dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oknum kepala desa.LSM Gempita sudah agendakan untuk pelaporan resmi pada pihak penegak hukum sesuai harapan masyarakat setempat.Pasalnya"Kuat dugaan.Penyimpangan itu sudah mendarah daging.Bukan saja terjadi pada masa anggaran 2025.Namun tahun-tahun sebelumnya juga disebutkan sarat dengan berbagai tindakan pidana korupsi.Yang bertujuan memperkaya diri dan golongan.Tandas Junaidi tegas.
Adapun dana desa itu yang layak menjadi perhatian.Diantaranya.
BLT dan dana Program Padat Karya Tunai .
Tidak sampai disitu saja.
3 % dari total Dana Desa yang dialokasikan untuk Oprasional Pemerintah desà disinyalir juga menjadi ATM bagi Oknum kepala desa beserta keluarga.
Tindakan kepala Desa di anggap,tidak mencerminkan jiwa seorang pemimpin melainkan kan aktor yang ingin menindak hak orang miskin serta hak perangkat desa.
Padahal.Dalam Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 jelas menekankan.Percepatan Pembangunan Desa yang berkelanjutan dengan Fokus pemberantasan kemiskinan ekstrim. Dan masih banyak kegiatan itu diduga menyimpang Seperti" .Dana Keadaan Mendesak.
Dana Penyediaan Oprasional Pemerintah Desa.Dana Penyelenggaraan Posyandu dan insentif kader posyandu.Dana Pemyediaan Oprasional Pemerintah Desa(ATK,Honorarium PKPKD dan PPKD,perlengkapan perkantoran,pakaian dinas/atribut,listrik dll.
Saya berharap tegas.
Menyangkut dugaan dana desa kutabatu dua kecamatan lawe alas, jangan ada oknum-oknum yang coba meringankan dan melindungi tindakan kepala desa.Jika ada penyimpangan.Wajib ditindak tegas.Jangan sesuka hati memperlakukan 60 hari masa pembinaan.Pasalnya"Itu hanya berlaku bagi yang tidak ada unsur kesengajaan.Bukan sebaliknya.Kegiatan fiktif pun,malah diberi keringanan.Tandas ketua LSM Gempita Agara.
Sembari berjanji akan secepat melakukan investigasi menyeluruh sebelum dugaan itu dilaporkan.
Hingga berita ini dilansir.Kepala Desa Kutabatu dua belum berhasil dikomfirmasi media central.Panggilan melalui Aplikasi WahtSApP belum berhasil tersambung/Dar
.jpeg)
