|

Proyek Bronjong di agara Sarat KKN, Sorotan tajam terus disampaikan



hariancentral-kutacane.


Kuatnya berbagai dugaan Penyimpangan dan Pelanggaran/ Peraturan dan Per'undang-undangan dalam Pelaksanaan  sejumlah proyek bronjong yang ada diaceh tenggara.Membuat warga geram,merasa dirugikan.


Selain warga enggan dilibatkan.Kinerja Pihak pelaksanapun terkesan asal jadi tampa merujuk pada petunjuk juknis.


Seperti" Melanggar  ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(UU Mineral).

Hal itu diperkuat. Adanya dugaan  pengambilan batu sungai secara langsung dilokasi proyek oleh pihak pelaksana.


 Material itu sangat jelas terlihat digunakan untuk kebutuhan pembangunan bronjong.

Padahal. Sesuai regulasi yang  berlaku,pengambilan material galian C.Seperti batu,pasir,dan tanah urug tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengantongi izin resmi.  Mengacu pada  UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 35 menyatakan.Setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin resmi. Bagi tampa izin(IUP,IPR atau SIPB) dapat dikenai saksi pidana penjara lima tahun .Denda  paling banyak  Rp.1 Miliar.Merujuk pada pasal 158..UU Nomor  3 Tahun 2020.

Belum termasuk pada  saksi tambahan jika aktivitas yang dilakukan pihak kontraktor menimbulkan kerusakan lingkungan,maka pelaku kegiatan juga dapat dijerat dengan undang-undang  perlindungan dan pengelolaan lingkungan  Hidup serta ketentuan pidana lainnya.

 Sejumlah dugaan  proyek yang terserap.Selain material dilokasi proyek langsung dimanpaatkan  dalam pembangunan bronjong menggunakan alat berat,ekskavator  yang bertujuan menekan biaya oprasional meraup keuntungan yang berlipat ganda.Sejumlah pekerja juga terlihat tampa dilengkapi pelindung diri(K3).Salah satu lokasi proyek itu berada di kecamatan ketambe. Bahkan  Proyek itu mssih menjadi Asumsi berbagai pihak atas lamban nya kinerja pihak penegak hukum bertindak.Sabtu/16/05/2026/Dar

Komentar

Berita Terkini