hariancentral-kutacane.
Kuatnya berbagai dugaan Penyimpangan dan Pelanggaran/ Peraturan dan Per'undang-undangan dalam Pelaksanaan sejumlah proyek bronjong yang ada diaceh tenggara.Membuat warga geram,merasa dirugikan.
Selain warga enggan dilibatkan.Kinerja Pihak pelaksanapun terkesan asal jadi tampa merujuk pada petunjuk juknis.
Seperti" Melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(UU Mineral).
Hal itu diperkuat. Adanya dugaan pengambilan batu sungai secara langsung dilokasi proyek oleh pihak pelaksana.
Material itu sangat jelas terlihat digunakan untuk kebutuhan pembangunan bronjong.
Padahal. Sesuai regulasi yang berlaku,pengambilan material galian C.Seperti batu,pasir,dan tanah urug tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengantongi izin resmi. Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 35 menyatakan.Setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin resmi. Bagi tampa izin(IUP,IPR atau SIPB) dapat dikenai saksi pidana penjara lima tahun .Denda paling banyak Rp.1 Miliar.Merujuk pada pasal 158..UU Nomor 3 Tahun 2020.
Belum termasuk pada saksi tambahan jika aktivitas yang dilakukan pihak kontraktor menimbulkan kerusakan lingkungan,maka pelaku kegiatan juga dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup serta ketentuan pidana lainnya.
Sejumlah dugaan proyek yang terserap.Selain material dilokasi proyek langsung dimanpaatkan dalam pembangunan bronjong menggunakan alat berat,ekskavator yang bertujuan menekan biaya oprasional meraup keuntungan yang berlipat ganda.Sejumlah pekerja juga terlihat tampa dilengkapi pelindung diri(K3).Salah satu lokasi proyek itu berada di kecamatan ketambe. Bahkan Proyek itu mssih menjadi Asumsi berbagai pihak atas lamban nya kinerja pihak penegak hukum bertindak.Sabtu/16/05/2026/Dar

