HarianCentral,net | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli secara tegas membantah informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan terkait dugaan diamankannya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungsitoli oleh tim dari Kejaksaan Agung RI. Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks. Selasa (19/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa hingga saat ini seluruh jajaran Kejari Gunungsitoli, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus, tetap bekerja secara normal, profesional, dan kondusif dalam
menjalankan tugas penegakan hukum.
“Yang bersangkutan saat ini berada di kantor dan menjalankan kegiatan kedinasan sebagaimana mestinya,” tegas Kajari.
Kejari Gunungsitoli berkomitmen untuk selalu transparan dan terbuka dalam penyampaian informasi kepada publik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang berpotensi melemahkan semangat penegakan hukum di wilayah Gunungsitoli.
Lebih lanjut, Kejari Gunungsitoli menduga adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi tanpa melakukan verifikasi kepada institusi resmi (check and re-check), sehingga berpotensi menggiring opini negatif serta merugikan nama baik institusi Korps Adhyaksa.
Kejari Gunungsitoli mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas.
(E7177)

