|

Proyek RSU Pratama Nias Berujung Pidana, Direktur PT VCM Ditahan 20 Hari




HarianCentral,net| Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan FLPZ selaku Penyedia/Direktur PT. VCM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700, Rabu (1/4/2026).


Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Status tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 atas nama FLPZ.


Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FLPZ diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022.


Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT–07/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 1 April 2026 selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 1 April 2026 hingga 20 April 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.


Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni:

Primair:

Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Subsidair:

Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengembangan kasus ini masih terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik, terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.


(Tim)

Komentar

Berita Terkini