Bandar Khalipah, Harian Central.net
Beberapa saksi terduga menandatangani permohonan untuk tidak ditahan, yang diajukan oleh Penyidik Polsek Bandar Khalipah. Hal itu disebabkan rekayasa dan intimidasi kesaksian mereka yang dianggap memberatkan karena dikenakan ancaman secara bersama-sama melakukan penganiayaan.
Para saksi/tersangka menolak menandatangani permohonan tidak ditahan itu. Lambok Manalu (49), di Polsek Bandar Khalipah didampingi Kuasa Hukumnya Sri Rahayu menjelaskan kepada penyidik pembantu RB Tambunan bahwa ia menolak meneken permohonan tersebut, Kamis (26/03/2029) di kantor Polsek Bandar Khalipah.
Bahkan saat itu tersangka/saksi yang memberatkan Lambok Manalu, Faisal Samosir (16) didampingi ibunya, diperhadapkan Penyidik. Faisal Samosir dikonfrontir tentang kesaksiannya yang dituangkan di dalam BAP lanjutan yang isinya menerangkan bahwa Lambok Manalu bersama-sama dengan Eddy Simamora (54), Jon Piter Sinaga (32), Mirwanto Tamba (25), Sevenwan Sinaga (32). Namun terungkap BAP lanjutan Faisal Samosir did tersebut dibuat dibawah tekanan oleh pihak korban, melalui penasihat hukum korban. Tekanan tersebut berupa intimidasi ancaman supaya Faisal Samosir tidak ditahan. Ibu Faisal Samosir juga menerangkan bahwa ia diarahkan oleh Penyidik RB Tambunan untuk pergi menjumpai pelapor Frando Hutabalian. Di rumah Frando Hutabalian Faisal didikte untuk mengatakan bahwa ada pengeroyokan di depan rumah Frando Hutabalian, dan Frando Hutabalian tidak membawa parang hendak menyerang Lambok Manalu. Semua keterangan yang dituangkan di dalam BAP lanjutan tersebut bertolak belakang dengan BAP awal yang sudah lebih dulu diperiksa oleh penyidik pembantu Polsek Bandar Khalipah RB Tambunan.
Pemeriksaan Sevenwan Sinaga sebagai tersangka di Polsek Bandar Khalipah juga berbeda dengan pemeriksaan awal sebagai saksi terlapor. Kesaksian Sevenwan berubah karena Sevenwan merasa terjebak dengan iiming-iming agar permasalahan tidak diperpanjang, sehingga Sevenwan menjelaskan hak yang tidak sebenar-benarnya terjadi di tempat kejadian. Walau pun nama-nama orang yang ada di Tempat Kejadian Perkara 1 Juli 2025, Sevenwan dapat menyebutkannya. Menurut Lambok bahwa Frando Hutabalian selalu mangasangasangi (cari perkara) di kampung supaya mendapat uang damai. Pada waktu kejadian itu Sevenwan dan Lambok Manalu menyaksikan Frando Hutabalian tidak memakai baju, hanya bercelana pendek berwarna gelap. Namun penyidik menunjukkan apakah mengenali pakaian Frando Hutabalian.
Atas peristiwa yang sama, Lambok Manalu melaporkan Frando Hutabalian ke Polres Tebing Tinggi, karena tindakan Frando Hutabalian mengancam bacok pakai parang saat ini tahap lidik (AT)

