|

OKG Jadi Tersangka Korupsi RSU Pratama Kabupaten Nias



HarianCentral,net | Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700, Senin (30/3/2026).



Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 atas nama OKG.


Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka selaku KPA diduga menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan pada proyek pembangunan rumah sakit tersebut.


Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT–07/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 30 Maret 2026. 


OKG ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Maret 2026 hingga 18 April 2026 di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.


Tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan dalam KUHP terbaru.


Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, SH., MH.  menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih terus dilakukan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022.


(Tim)

Komentar

Berita Terkini