|

Perlawanan Dakwaan Pengeroyokan, Singkirkan Restorasi Justice, Akibat Rekayasa Penyidikan


hariancentral.net | Sei Rampah : Perlawanan dakwaan pengeroyokan Jhon Piter Sinaga dkk terhadap korban Frando Hutabalian berlanjut terus sehingga tahap restorasi justice yang diagendakan dalam persidangan terlewatkan. Hal itu dimaksudkan agar keterangan korban serta para saksi-saksi dapat menjadi pertimbangan hakim. 


Demikian agenda lanjutan pembacaan dakwaan Jaksa Jonathan Wijaya Manurung, SH,  JPU Sei Rampah dihadapan  Hakim, M. Arif Budiman SH (ketua), Betari Karlina SH (anggota), Masmur Kaban SH (anggota), Rabu (1 April 2026), di PN Sei Rampah.


Dakwaan pertama bahwa Jhon Piter Sinaga bersama Lambok Pangihutan Manalu, saksi Eddy Simamora, Seventwan Sinaga, Mirwanto Tamba dan Anak Saksi Faisal Samosir (berkas terpisah), Selasa 1Juli 2025 pukul 23.00 WIB melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan luka,   di jalan depan gerbang rumah korban Frando Hutabalian Dusun Sosor Toba, desa Bandar Tengah, Kab. Sergai. Frando Hutabalian melaporkan kejadian tersebut,  berikut visum et repertum no 18.12.7/2687/PUSK/BK/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025 dikeluarkan UPTD Puskesmas Bandar Khalipah menyimpulkan hasil pemeriksaan Luka lecet di dahi ukuran 1 cm x 0,5 cm, dan luka lebam di bagian mata sebelah kiri ukuran 3 cm x 1 cm x 0,5 cm akibat benturan benda tumpul. Setelah membuat laporan ke Polsek Bandar Khalipah 2 Juli 2025 korban menjalani opname di RS GranMed Lubuk Pakam  4-6 Juli 2025.


Sementara keterangan dakwaan tersebut tidak bersesuaian dengan para saksi. Para terdakwa pengeroyokan tidak ada melakukan pengeroyokan, melainkan Frando Hutabalian membawa parang menyerang Jon Piter Sinaga, sehingga Jon Piter Sinaga mengangkat along-along untuk menghindarkan ayunan parang Frando Hutabalian seketika anak Saksi Faisal Samosir menendang kaki Frando Hutabalian terjatuh tengkurap, lalu mengambil parang, meletakkannya di atas sepeda motornya, Frando Hutabalian duduk di atas kursi dengan marah masih mengancam para terdakwa, " Lewat ma hamu, asa hupamate."  Para tersangka menjadi takut untuk pulang, karena Hutabalian mengacungkan parang. Namun Kepala Dusun datang, dan Babinsa menengahi persoalan, sehingga para tersangka pulang ke rumah masing-masing. (Asmi)

Komentar

Berita Terkini