|

39 Perkara Inkracht, Kejari Gunungsitoli Musnahkan Narkoba dan Sajam




HarianCentral,net | Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas penegakan keadilan dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (1/4/2026).


Kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Gunungsitoli tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Leo Tampubolon, S.H., M.H. mewakili Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kasat Narkoba Polres Nias Welman Sitompul, S.H., M.H., Kadis Kesehatan Gunungsitoli Everoni Mendrofa, SKM., M.Kes., para Kepala Seksi, Jaksa Penuntut Umum, serta pegawai Kejari Gunungsitoli.


Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Gunungsitoli, Sunwarnat Telaumbanua, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa sebagai eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 39 perkara tindak pidana, meliputi narkotika, pembunuhan, penganiayaan, pencabulan, perlindungan anak, pencurian, serta pengancaman dengan senjata tajam.


Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

Narkotika jenis sabu seberat netto 58,7 gram;

Narkotika jenis ganja seberat netto 14,13 gram;

Bong alat isap sabu sebanyak 6 botol;

Handphone 4 unit;

Flashdisk 3 unit;

Kaset CD 1 unit;

Timbangan digital 1 unit;

Pakaian 14 helai;

Helm 1 buah;

Karpet 1 buah;

Tilam 1 buah;

Bantal 1 buah;

Senjata tajam 10 bilah.


Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode, yakni sabu dan ganja dibakar serta dilarutkan dengan cairan pemutih. Bong, handphone, dan barang elektronik lainnya dihancurkan menggunakan palu kemudian dibakar. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sementara barang bukti lainnya turut dibakar.


Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyimpangan, penyalahgunaan, maupun penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.


“Hal ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam pengelolaan barang bukti,” ujarnya.


Langkah tersebut juga menjadi upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang sitaan serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.


(E7177)

Komentar

Berita Terkini