hariancentral-kutacane.
Warga Revormis Kabupaten Aceh Tenggara(agara).Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara(agara). Melakukan Proses hukum pada setiap dugaan tindak pidana korupsi yang telah secara resmi dilaporkan pada Kejari Aceh Tenggara.
Pasalnya.Kasus yang dilaporkan bukanlah kaleng-kaleng melainkan dugaan Korupsi yang mencapai 100 miliar,berdampak pada ribungan jiwa yang ada di aceh tengggara.
Seperti"Dugaan Penyimpangan Bansos yang diduga melibatkan oknum pejabat Bulog Cabang Kutacane.
Modus yang dilakukan.
Oknum pejabat bulog tahun 2023.
Mengolah beras bantuan untuk disalurkan pada PKM di 16 Kecamatan yang ada di agara.
Dugaan ini juga resmi dilaporkan warga agara sekaligus berprofesi sebagai biro wartawan central pada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggra(agara).Senin.11/11/2024.
Ironisnya"Penyimpangan beras bansos yang dilporkan sampai saat ini belum mendapat kepastian hukum.Padahal.Dokumen rekaman atas kenakalan oknum pejabat bulog itu menjadi bukti kekuatan hukum melakukan Proses penyelidikan.
Selain kasus penyimpangan beras (Bansos) untuk PKM Aceh Tenggara.
Masyarakat Agara bersama biro media central.Meminta Kajari Aceh Tenggara.Melanjutkan Proses hukum yang juga sudah resmi dilaporkan pada Kajati Aceh bersama masyarakat agara bersama biro media central.
Kasus yang dilaporkan.Pada tanggal.13 Pebruari 2023 digedung Kajati Provinsi Aceh itu sempat memberi rasa bangga pada pihak Kejari aceh tenggara.
Pasalnya"Setelah dilakukan Pengalihan melalui intruksi kajati.
Mantan kepala kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.Masa kepemimpinan ibu kajari"HW" dengan sikap dan secepat kilat melakukan proses hukum.Memanggil dan melakukan pemeriksaan pada 2 Oknum Pejabat BPKD agara tersebut.
Ironisnya.Proses hukum yang dilkukan perlahan-lahan putus ditengah jalan.Alias Makrak sampai saat ini.
Selain oknum pejabat BPKD agara.Dugaan Korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Sahudin Kutacane Aceh Tenggara juga ikut dilaporkan(Satu laporan/Dalam berkas laporan).
Ironisnya.Lagi-lagi makrak pada pihak kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Padahal.Dugaan yang dilaporkan pada Kajati Aceh.Yang kini proses hukumnya masih makrak pada pihak kejaksaan Negeri Aceh Tenggara itu,diperkirakan mencapai 100 miliar lebih.Belum terhitung pada dugaan korupsi yang dilakukan Pejabat bulog dan Pejabat RSU Sahudin Kutacane.
Semoga mata dan telinga Kajari Aceh Tenggara yang baru dapat mendengar melanjutkan Proses Hukum dugaan korupsi yang telah dilaporkan.Pungkas warga Revormis.Sabtu.18.April 2026/Dar




