|

Dugaan Korupsi DD Kaya Pangur semakin kua,. Mantan Pj Kepala Desa dituding Pembohong besar



hariancentral-kutacane.


Dugaan Korupsi  Dana-Desa.Yang disinyalir telah dilakukan mantan Pj Kepala desa Kaya Pangur.Kecamatan Deleng Pokhison Kabupaten Aceh Tenggara(agara).Semakin kuat tercipta.


 Dugaan yang dilakukan teryata bukan saja terjadi pada Pengurangan kwalitas dan Mark-up berbagai mata anggaran.

 Namun.Oknum Mantan Pj Kepala Desa Kaya Pangur juga terindikasi kuat tidak melaksanakan  sebagian kegiatan dari Dana Desa tahun 2024-2025 tersebut alias fiktip.


Data terbaru yang terserap oleh biro media central.mengatakan.

 Selain kegiatan fisik tidak terlaksana 100 persen.Diduga kuat.Kegiatan untuk pengadaan 6 buah HP melalui anggaran dana desa tahun 2025 juga sampai saat ini diduga belum bisa dipertanggung jawabkan oleh mantan PJ Kaya Pangur.Alias Fiktip.


Dugaan itu semakin diperkuat.Atas tindakan oknum Pj kaya pangur yang terkesan mulai menghindar dari kejaran komfirmasi media central yang sebelumnya mengatakan tidak ada mslh dalam penggunaan dana desa masa kepemimpinan nya.Dia juga sempat mengatakan akan siap bertanggung jawab jika rekan-rekan kontrol sosial dapat menunjukan indikasi penyimpangan tersebut.

 Tidak sampai disitu.Mantan PJ Kaya Pangur juga sebelumnya tampak zentelmen membuka ruang agar sama-sama kroscek kelapangan.Parahnya"Oknum mantan PJ Kaya Pangur juga sempat mengatakan dirinya sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.Kendati pemanggilan dirinya oleh oknum kejaksaan itu diakui tidak melalui surat resmi.

 

Atas dugaan yang dilakukan.Media central terus berupanya melakukan komfirmasi agar mendapat klarifikasi kembali dari mantan Pj kepala Desa Kaya Pangur.Ironisnya" Data dan inpormasi yang diteruskan pada mantan PJ kepala desa membuat dia fakum ntak berkutik lagi.Pasalnya.Pesan komfirmasi pun sudah enggan di balas.Panggilan dari Aplikasi WahtSApP pun tidak berani lagi diangkat.


Tindakan yang dianggap tidak ber'etika dan jauh dari rasa tanggung jawab itu menuai kritikan pedas dari pihak LSM dan Masyarakat.


 Mantan PJ Kepala Desa di"CAF" sebagai Mantan PJ kepala desa .Pembohong besar"Ntong kosong nyaring bunyinya.


 "Diduga.Jaksa Nakal berkeliaran diagara.


Menyikapi  keterangan oknum Mantan PJ Kaya Pangur.Yang mengatakan sudah dipanggil  oleh pihak kajari terkait dugaan dana desa menjadi asumsi ditengah masyarakat.


Dikatakan.

 Jika benar ada oknum kejari aceh tenggara melakukan pemanggilan pada mantan PJ Kaya Pangur tampa surat resmi,menandakan ada oknum nakal dalam ruang lingkup kejaksaan setempat.Bermain diluar prosudur hukum yang bertujuan melakukan 86 dengan oknum mantan pj kaya pangur.Wajar saja dari 365 desa yang ada diagara hanya segelintir kasus penyimpangan dana desa yang sampai dikursi pesakitan.Padahal.Realisasi dana desa diagara dapat dipastikan sudah Stadium ampat. Tutur Masyarakat Revormis.Yang minta identitasnya dirahasiakan.

  Dia berharap.Pengakuan mantan PJ itu dapat ditindak lanjuti  sampai pada kejagung agar agara bebas dari oknum penyidik nakal.Alias tidak berkeliaran lagi melakukan 86 dengan oknum semua kepala desa di agara.Ingat"Sebuah daerah itu dipastikan tidak akan berkembang jika Aparat Penegak Hukum nya masih banyak yang nakal.Pungkasnya sembari berharap agar mantan PJ Kepala Desa Kaya Pangur beserta oknum kejari aceh tenggara secepat nya dilaporkan secara resmi agar dapat menjadi contoh.Bahwa setiap manusia sama dihadapan hukum.Tandasnya mengakhiri.Sabtu.18 April 2026.


Sementara itu.Jupri Yadi R.Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara menyikapi hal yang sama.Menuding mantan PJ kepala Desa Kaya Pangur"Pembohong besar"Dari hasil temuan nya.LSM Tipikor juga kembali mengirimkan dokumen inpormasi bukti dugaan Penyimpangan dana desa yang dilakukan oknum PJ Kepala Desa Kaya Pangur Kecamatan Deleng Pokhison.

 Dia juga berjanji akan terus mengawal sesuai harapan masyarakat yang sudah merasa dirugikan.Ditipu oleh oknum mantan PJ Kepala Desa Kaya Pangur sampai pada Proses Pelaporan.Pungkas Jupri Yadi R.Sabtu.18 April 2026.

Adapun dugaan dana desa yang dapat menjadi perhatian serius oleh Pihak kejaksaan adalah

.Dana kegiatan untuk PAUD.

Ketahanan Pangan.

Anggaran Muda/i.

 Pembangunan Rabat Beton.Bantuan Langsung Tunai.

Anggaran Posyandu.BUMK. Pembangunan MCK./Dar

Komentar

Berita Terkini