|

Saksi Anak Diduga Diintimidasi, agar Membuat Keterangan Palsu



Tebing tinggi, Harian Central.net : Lambok Manalu (49) warga Kampung Sorsor Toba, Dusun 1 Desa, Bandar Tengah, Kec. Bandar Khalipah bersama rekan-rekan dan keluarganya merasa keberatan atas penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Jonatan Manurung terhadap tersangka Jon Piter Sinaga. Keberatan itu diungkapkannya dengan mendatangi Polres Tebing Tinggi dan juga Polsek Bandar Khalipah, Minggu (1/3/2026). 


Di Polres Tebing Tinggi ia menjumpai penyidik atas mandeknya laporan yang ia buat 9 Juli 2025 yang lalu terhadap terduga pelaku pengancaman F Hutabalian (75) yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Tebing Tinggi.  Sementara di Polsek Bandar Khalipah ia mengungkapkan keberatannya atas sikap penyidik yang diduga melakukan intimidasi kepada saksi Faisal Samosir (16) sehingga mengubah keterangan verbal tentang alat bukti benda tajam parang.  


"Kami keberatan anak ini dibuat saksi, maka kami s warga mendatangi polsek Bandar Khalipah. Anak ini merasa diintimidasi, ditekan untuk mengatakan yang tidak dilihatnya."  Kesaksian anak hanya sebagai petunjuk  tentu  menjadi fatal, sehingga penyelidikan menjadi tak berimbang. Bisa Jaksa menahan tersangka setelah keterangan si anak dituangkan di berita acara pemeriksaan kedua, yang menyebutkan si Hutabalian tidak bawa parang. 


"Kalau saksi anak bisa dipaksakan memberi keterangan palsu disebabkan intimidasi, terhadap penyidikan perkara,  objektif apa bukan itu?" Kata Lambok.


 "Sekalian aja penyidik jadi saksi, jaksa jadi saksi, dan juga hakim jadi saksi, yg biadab jd biasa." Imbuh Lambok Manalu.


Kronologis kejadian diuraikan Lambok berawal dari kedatangan F Hutabalian mendatangi rumah Lambok pada 1 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib. Mengancam akan membunuh Lambok dengan membawa sebilah parang dan kayu. Lambok mengacung-acungkan parang ke lantai rumah Lambok. Seketika Lambok muncul, menjawab tantangan F Hutabalian dengan berusaha menangkis pukulan kayu yang diacungkan pertama kali oleh F Hutabalian. Kemudian F Hutabalian meraih parang yang ia letakkan sesudah membacoki lantai rumah. Selanjutnya beberapa warga melerai dengan keranjang agar dapat merampas parang yang digenggam oleh Hutabalian. Warga datang  melerai, Jon Piter Sinaga, Faisal Samosir, Edi Simamora, Mirwanto Tamba, Seven Wan Sinaga, namun salah seorang warga yang melerai kejadian itu malah kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Faisal Sinaga dijadikan saksi. 


Dari hasil pemberitahuan penyidikan perkara penyidik Polres memberitahukan Lambok bahwa pihak penyidik saat ini tengah mewawancarai beberapa saksi yang diduga terlibat dalam peristiwa itu. Hingga berita ini diturunkan Penasihat hukum tersangka Jon Piter Sinaga, Sri Rahayu SH kini sedang berupaya mengusulkan penangguhan penahanan di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, karena Jon Piter Sinaga merupakan kepala keluarga harus menghidupi  3 anak yang butuh biaya, sehari-hari bekerja.sebagai paragat tuak. (Asmi)

Komentar

Berita Terkini