HarianCentral,net | Gunungsitoli – Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–08/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal Senin (2/3/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH., HM., menyampaikan bahwa tersangka berinisial JPZ, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.
Menurut Kasi Intelijen, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP. Hal tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026.
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka selaku PPK, yakni:
1. Memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu pekerjaan.
2. Tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.
Atas perbuatannya, tersangka JPZ disangka melanggar:
Primair:
Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair:
Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terhadap tersangka akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT–05/L.2.22/Fd.1/02/2026.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan.
Tim penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta atau bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tersebut.
(Humas kejari gusti/Tim)

