|

Ketua DPRD Pakpak Bharat : “Permenhut Nomor 846 Tentang pengalihan status lahan konservasi sebagai lokasi pembangunan Batalion TP/908 Gajah dompak perlu di Revisi



Pakpak Bharat - Central

DPRD Kabupaten Pakpak Bharat bersama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat  gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tapal batas pembangunan sarana dan prasarana Batalion TP/908 Gajah dompak , di Gedung DPRD Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Senin (2/3/2026).

RDP tersebut membahas penetapan lokasi pembangunan sarana dan prasarana Batalion TP/908 Gajah dompak seluas 50,52 hektare yang berada di Desa Kuta Jungak, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat.

Ketua DPRD Pakpak Bharat, Elson Angkat, didampingi para anggota dewan menjelaskan permasalahan tapal batas antara Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Dairi akan diselesaikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur batas wilayah kedua daerah tersebut.

Politisi Partai Golkar itu juga menyebut adanya Permenhut Nomor 846 terkait izin pengalihan status lahan konservasi sebagai lokasi pembangunan Batalion TP/908 Gajadompak perlu segera direvisi.

“Sesuai surat yang dikeluarkan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, lokasi hutan konservasi yang digunakan untuk membangun sarana dan prasarana Batalion TP/908 Gajadompak disebutkan berada di Kabupaten Dairi, sementara lahan tersebut berada di Desa Kuta Jungak, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat,” ujar Elson.

“Kami sepakat dengan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat  agar SK Kementerian terkait segera direvisi. Kami dari DPRD mendukung dan mengawal langkah-langkah Pemerintah Daerah untuk menuntaskan masalah ini. Bagaimana mungkin lahan tersebut disebut milik Kabupaten Dairi sementara lokasinya berada di Kabupaten Pakpak Bharat,” tegasnya.

Elson juga meminta Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat segera membangun gapura di perbatasan kedua daerah, tepatnya di ruas Jalan Parbuluan–Kuta Jungak.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, Jalan Berutu, yang hadir mewakili pemerintah daerah, menjelaskan DPRD dan Pemkab perlu segera berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk merevisi SK Nomor 846 Tahun 2025 tentang lahan konservasi karena dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 28 Tahun 2019 terkait tapal batas Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.

“Kami dari Pemerintah Daerah akan melakukan koordinasi dengan Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Kehutanan agar SK yang telah dikeluarkan dapat direvisi,” ujar Jalan Berutu.

Sekda menegaskan pemerintah daerah sangat mendukung pembangunan Batalion TP/908 Gajah dompak tersebut. Namun, permasalahannya adalah wilayah itu merupakan milik Pemkab Pakpak Bharat, bukan Kabupaten Dairi.

Komentar

Berita Terkini