hariancentral-kutacane.
Junaidi,Sp.Ketua LSM Gempita mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk memanggil oknum kepala sekolah. Yang disinyalir telah melakukan berbagai Penyimpangan dana Bantuan Oprasional Sekolah(BOS) tahun 2023 hingga 2026.
Selain itu.Tindakan oknum kepala sekolah juga dinilai telah melanggar peraturan dan perundang undangan.Melakukan berbagai pengutipan dengan dalih untuk kepentingan sekolah dan kemajuan anak didik.
Parahnya Dugaan itu,tidak sampai disitu saja.Ketua LSM Gempita telah menyerap inpormasi adanya dugaan manipulasi databodik siswa mencapai puluhan nama,yang diduga sudah berjalan lama.
"Saya mendesak keras.Kajari Aceh Tenggara secepatnya melakukan Proses hukum atas semua dugaan yang terjadi di SMAN 1 Kutacane.
Tandas Junaidi.Pada central.Senin.27/4/2026.
Tindak-tanduk oknum kepala sekolah itu.Mengakibatkan banyak pihak telah dirugikan. Ratusan juta uang negara dipredeksi telah terkuras.
Menjawab central.Junaidi mengaku telah berupanya melakukan komfirmasi kepada kepala sekolah.Namun,nomor WahtSApP sang kepsek SMAN.1 Kutacane .Disebutkan belum dapat tersambung/Dar

