TOBA, – Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk ancaman kekerasan, SMP Negeri 1 Atap Tampahan bekerja sama dengan organisasi Botoma (Boru Toba Marsada) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertema "Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan". Kegiatan ini berlangsung di halaman sekolah dan dihadiri oleh Kepala Sekolah, seluruh dewan guru, serta siswa-siswi setempat.
Acara dibuka oleh perwakilan panitia, ketua umum Rosanna napitupulu . Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Botoma, Rosanna Napitupulu, menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini bertujuan membekali peserta didik dengan pemahaman mengenai hak dan kewajiban menjaga diri.
"Kami berharap para siswa dapat memahami hak dan kewajiban menjaga diri, serta mampu melindungi diri dari segala bentuk kekerasan, baik yang berasal dari teman sebaya, lingkungan masyarakat, maupun lingkungan keluarga. Anak-anak remaja perlu dibekali pengetahuan agar mampu menghindari perlakuan yang merugikan dan memahami makna perlindungan diri," ujar Rosanna.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Atap Tampahan, Bapak Jasper Situmeang Spd, MM menyambut baik inisiatif tersebut dan mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim Botoma Kabupaten Toba.
"Kami sangat bangga menerima kunjungan tim edukasi ini. Materi yang disampaikan menjadi bekal berharga bagi anak-anak kami untuk mengenal jati diri dan membangun karakter mulia. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pendidikan akhlak di sekolah kami," ungkap Jasper Situmeang,Spd.MM
Materi Penyuluhan
Dalam sesi penyuluhan yang dipandu oleh Asri Simanjuntak, materi disampaikan secara interaktif dan mendalam dengan tajuk "Stop Kekerasan Terhadap Anak, Perempuan, Pelecehan, dan Bullying".
Asri menjelaskan bahwa kekerasan memiliki berbagai bentuk yang perlu diwaspadai, meliputi:
- Kekerasan Fisik: Memukul, menendang, atau menyakiti tubuh lainnya.
- Kekerasan Verbal: Menghina, memaki, atau mengejek fisik maupun keluarga.
- Kekerasan Psikis: Mengancam, mengucilkan, dan mempermalukan.
- Pelecehan Seksual: Sentuhan tanpa izin, perkataan cabul, siulan tidak senonoh, hingga pengiriman gambar tidak pantas.
- Bullying: Tindakan perundungan yang dilakukan berulang kali, baik secara langsung maupun di media sosial.
Narasumber juga menegaskan dasar hukum yang melindungi anak, seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menyatakan bahwa pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda, serta sanksi sekolah mulai dari teguran hingga skorsing.
Selain aspek hukum, materi juga diperkuat dengan nilai-nilai moral dan ayat Alkitab, antara lain Efesus 4:29, Matius 7:12, dan Amsal 14:31, yang mengajarkan untuk berbicara baik dan tidak menindas sesama.
Interaksi dan Pesan Penting
Kegiatan berlangsung sangat antusias dengan adanya sesi tanya jawab. Siswa yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar diberikan hadiah menarik. Dalam sesi ini juga dipaparkan berbagai program positif yang telah dan akan dilakukan oleh Botoma sebagai inspirasi bagi para siswa.
Sebagai penutup, disampaikan pesan penting kepada seluruh siswa:
- Bagi korban: Jangan diam, segera laporkan dan ceritakan kepada guru atau orang tua serta simpan bukti.
- Bagi pelaku: Segera berhenti, minta maaf, dan berubah menjadi lebih baik.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang kuat dalam membangun budaya saling menghormati dan menjaga sekolah dari segala bentuk kekerasan.Agus juntak

