hariancentral-Kutacane : Aneh tapi nyata.Kabar yang menggemparkan masyarakat Aceh Tenggara(agara) kembali mencuat.
Seorang narapidana kasus korupsi pengadaan sapi tahun 2019 yang masih menjalani hukuman penjara.Justru diyatakan lulus dan terdata sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN) di Kementerian Pertanian.
Inpormasi ini juga menghebohkan jagat maya diberbagai grup WhatsApP Wartawan dan LSM.
Kabar ini mencuat setelah nama terpidana dengan vonis empat tahun penjara itu muncul dalam laporan rutin yang beredar di grup WahtSApP Penyuluh pertanian lapangan(PPL).Anehmya.Yang bersamgkutan masih mendekan dibalik jeruji besi.
Yang sangat menjadi pertayaan dikalangan masyarakat.Kelulusan narapidana itu bahkan tidak diketahui pihak-pihak terkait.Seperti Kepala dinas Pertanian.Kasi Penyuluhan.
Pertayaanmya.Bisakah Pengusulan nama tersebut tampa diketahui pihak Pemerintah daerah alias Bin Salabin !!
Lalu siapakah membuat laporan dan absensi yang bersangkutan?Sehingga gaji dapat mengalir setiap bulan.
Ketua Tim Kerja(Katimker),Ir.M.Saragapa kepada wartawan mengaku baru menjabat setelah Surat Keputusan(SK) kelulusan diterbitkan,sehingga tidak mengetahui proses dibaliknya.Saragapa bahkan meminta pihak media untuk mempertayakan langsung pada pihak BKPSDM Aceh Tenggara.
Masyarakat Revormis Angkat bicara
Kondisi ini semakin menguatkan ada oknum jahat yang bermain dalam setiap tahapan.Seperti P3K Paruh waktu yang diduga juga menjamur siluman namun dapat mulus menjadi P3K Paruh waktu.
Parahnya lagi.Narapidana yang masih menjalani hukuman diterali besi juga dapat jebol menjadi ASN.Ini benar-benar nekat,,Dan ini pastinya pintu masuk yang terang menerang pada Bapak Kapolres Aceh Tenggara untuk mendapatkan aktor intelektual siapa saja yang tetlibat dalam setiap proses tahapan tersebut.Pungkas sumber mengahiri.Sabtu.25/4/2026/Dar

