|

DPRD Medan Minta Bangunan Wakita Warkop Disegel



Hariancentral-Net I Medan,

Bangunan Wakita Warkop di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur resmi disegel karena tidak memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG). Keputusan ini diambil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Medan, OPD Pemko Medan, dan pemilik bangunan, Senin (9/3/2026).


Rapat yang digelar di ruang Komisi DPRD Medan dipimpin Paul bersama anggota Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Ahmad Afandi, Renville Napitupulu, dan Datuk Iskandar Muda. Hadir pula pemilik bangunan Willis Gunawan, perwakilan Dinas Perkimcikataru, pihak kelurahan setempat, serta Dinas DPMPTSP Kota Medan.


Dalam rapat terungkap bahwa Dinas bahwa Dinas Perkimcikataru telah memberikan dua kali surat peringatan kepada pemilik bangunan agar menghentikan pembangunan dan mengurus PBG. Namun, pemilik tetap melanjutkan pembangunan secara masif tanpa mematuhi aturan.


Menindaklanjuti hasil RDP, anggota Komisi IV DPRD Medan sepakat untuk menyegel bangunan tersebut. Paul menegaskan bahwa pemilik wajib mengurus izin PBG terlebih dahulu sebelum operasional bangunan dapat dilanjutkan. “Ikuti aturan, urus izin PBG-nya. Setelah terbit, baru bisa dilanjutkan operasionalnya,” ujar Paul.


Selain itu, Paul menyarankan Dinas Perkimcikataru memberikan pembinaan dan arahan agar proses perizinan dapat dibantu dan diterbitkan sesuai ketentuan. (Pul)

Komentar

Berita Terkini